Home / PEMERINTAH

Minggu, 1 Januari 2023 - 09:06 WIB

Presiden Jokowi Mengeluarkan Perppu Cipta Kerja Terkait Kontrak Kerja

JAKARTA | LENSANUSA.COM – Kabar terbaru terkait Presiden Jokowj mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

Dikabarkan bahwa adapun salah satu poin yang paling kontroversial adalah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Di Perppu, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.

Dalam Pasal 59 ayat 1, berikut pekerjaan yang dimaksud:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
c. pekerjaan yang bersifat musiman;
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan
e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

Adapun PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Namun ketentuan detailnya, baik mengenai jenis dan sifat maupun kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu PKWT diatur dalam turunannya yakni Peraturan Pemerintah (PP).

Di Pasal 61 tertulis aturan mengenai berakhirnya perjanjian kerja, yakni apabila terjadi:
1.Pekerja/Buruh meninggal dunia;
2.Berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja
3. Selesainya suatu pekerjaan tertentu;
4. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
4. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya Hubungan Kerja.

Perjanjian kerja tidak berakhir karena pengusaha meninggal, atau beralihnya kepemilikan, baik melalui penjualan, pewarisan maupun hibah.

“Dalam hal terjadi pengalihan Perusahaan, hak-hak Pekerja/Buruh menjadi tanggung jawab Pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak Pekerja/Buruh,” bunyi pasal 61 ayat 3.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Klarifikasi kepala Desa Sungai Rambai Terkait pemberitaan di salah satu media online

DAERAH

PJ Gubernur Sumut Kunjungan Kerja di Kabupaten Nias Barat

BERITA NASIONAL

Atasi Inflasi, Pemkot Bandar Lampung Salurkan 949 Ton Beras Selama November 2023

DAERAH

Didampingi Camat dan Ka UPP III, Bupati Nias Barat Sambut Kedatangan Alat Pemecah Ombak di Dermaga Sirombu

BERITA NASIONAL

Pemerintah Kota Bandar Lampung Mendapat Penghargaan BUMD Award 2023

BENGKALIS

Bupati Kasmarni Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Bapak H. Arwin AS, Sosok Bapak Pembangunan Kabupaten Siak

DAERAH

Pj Walikota Pekanbaru Himbau Masyarakat Tidak Konvoi Momen Pergantian Tahun 2023

DAERAH

Bupati Labuhanbatu Kukuhkan Pengurus PWRI Periode 2023-2028