Home / DAERAH / PEKANBARU

Selasa, 11 April 2023 - 20:21 WIB

Sekdako Imbau Perusahaan Di Pekanbaru Mulai Bayarkan THR Lebaran

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution, S.T, M.Si - Pekanbaru.

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution, S.T, M.Si - Pekanbaru.

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, imbau perusahaan untuk segera bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai pekan ini. Pasalnya, lebaran Idulfitri hanya tinggal 10 hari lagi. Pihak perusahaan sudah bisa mulai membayarkan terhadap karyawan masing-masing.

Imbauan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Ia menyebut THR merupakan salah satu hak dari karyawan. Oleh sebab itu pihak perusahaan wajib membayarkannya.

“Pasti, kita imbau perusahaan untuk bayarkan THR sebelum lebaran. Karena itu hak karyawan, jadi tolong dibayarkan,” ujar Indra Pomi Nasution, Selasa (11/4).

Menurutnya, pemerintah kota melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah menyampaikan imbauan ini ke perusahaan-perusahaan. Perusahaan paling lambat membayar THR karyawan H-7 lebaran.

Disnaker Kota Pekanbaru juga telah membuka Posko Pengaduan THR sejak 3 April 2023. Disnaker meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Pekanbaru segera membayar THR sebelum H-7 Idulfitri.

“Kami sudah membuka Posko Pengaduan THR pada 3 April lalu secara offline. Pengaduan THR juga akan kami buka secara online melalui WhatsApp maupun website,” kata Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuwir, Kamis (6/4).

Menurutnya, THR harus dibagikan paling lambat H-7 Idulfitri. Seluruh perusahaan diminta agar tidak menunggu jatuh tempo pembayaran THR. Perusahaan bisa membayarkan THR karyawan lebih awal.

“Mereka harus menyelesaikan pembayaran THR lebih awal sebelum batas waktu yang ditentukan pemerintah pusat. Karena, para karyawan juga butuh persiapan untuk akhir Ramadan dan menyambut Idulfitri,” terang Syamsuwir.

Tata cara pembayaran THR sudah diatur oleh pemerintah pusat. Diharapkan, seluruh perusahaan melaksanakan aturan pembayaran THR.

“Jadi, ada aturannya pembayaran THR bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun dan satu tahun ke atas,” pungkasnya.

 

Editor: Kynara

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pembangunan Gedung FTIK Universitas Muhamadiyah Kotabumi, Kasi Intel Kasrem 043/Gatam

DAERAH

Pemkab Rokan Hulu Melalui Dinas Sosial P3A Gelar Sosialisasi Pembentukan Tim Peneliti Dan Pengkaji Gelar Daerah

DAERAH

TNTN Darurat ! Cep Permana galih pimpin gelombang rakyat lawan kejahatan Ekologi 

BERITA NASIONAL

Kepala Bea Cukai Inhil dan Penyidik Kanwil Bea Cukai Riau Bungkam Soal Rokok Diduga Ilegal

ADVERTORIAL

Optimalkan Penanganan Sampah, Pemko Dumai Evaluasi Kinerja LPS di 15 Kelurahan

ROKAN HILIR

Perbaiki Jalan Rusak Gunakan Dana Pribadi, Warga RT 007  Ucapkan Terima kasih Kepada Athian Dinamo Servis

DAERAH

Semarakkan Peringatan HUT RI ke-79, Warga Jatirejo Candiretno Ikuti Lomba Mancing Gembira 

DAERAH

Zikrullah :  saksi yang diperiksa berjumlah hampir 30 orang. Mereka berasal dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau.