Home / DAERAH / PEKANBARU

Selasa, 11 April 2023 - 20:21 WIB

Sekdako Imbau Perusahaan Di Pekanbaru Mulai Bayarkan THR Lebaran

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution, S.T, M.Si - Pekanbaru.

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution, S.T, M.Si - Pekanbaru.

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, imbau perusahaan untuk segera bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai pekan ini. Pasalnya, lebaran Idulfitri hanya tinggal 10 hari lagi. Pihak perusahaan sudah bisa mulai membayarkan terhadap karyawan masing-masing.

Imbauan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Ia menyebut THR merupakan salah satu hak dari karyawan. Oleh sebab itu pihak perusahaan wajib membayarkannya.

“Pasti, kita imbau perusahaan untuk bayarkan THR sebelum lebaran. Karena itu hak karyawan, jadi tolong dibayarkan,” ujar Indra Pomi Nasution, Selasa (11/4).

Menurutnya, pemerintah kota melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah menyampaikan imbauan ini ke perusahaan-perusahaan. Perusahaan paling lambat membayar THR karyawan H-7 lebaran.

Disnaker Kota Pekanbaru juga telah membuka Posko Pengaduan THR sejak 3 April 2023. Disnaker meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Pekanbaru segera membayar THR sebelum H-7 Idulfitri.

“Kami sudah membuka Posko Pengaduan THR pada 3 April lalu secara offline. Pengaduan THR juga akan kami buka secara online melalui WhatsApp maupun website,” kata Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuwir, Kamis (6/4).

Menurutnya, THR harus dibagikan paling lambat H-7 Idulfitri. Seluruh perusahaan diminta agar tidak menunggu jatuh tempo pembayaran THR. Perusahaan bisa membayarkan THR karyawan lebih awal.

“Mereka harus menyelesaikan pembayaran THR lebih awal sebelum batas waktu yang ditentukan pemerintah pusat. Karena, para karyawan juga butuh persiapan untuk akhir Ramadan dan menyambut Idulfitri,” terang Syamsuwir.

Tata cara pembayaran THR sudah diatur oleh pemerintah pusat. Diharapkan, seluruh perusahaan melaksanakan aturan pembayaran THR.

“Jadi, ada aturannya pembayaran THR bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun dan satu tahun ke atas,” pungkasnya.

 

Editor: Kynara

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Pj Wali Kota Pekanbaru Optimis Tahun Ini Tidak Ada Lagi Kasus Stunting

HUKUM/KRIMINAL

Dugaan Kredit Fiktif BSM Capem Pangkalan Kerinci Pelimpahan Tahap II

DAERAH

PNM Teruskan Bentuk Syukur HUT ke-26 Lewat Sedekah Kurban di 26 TitikĀ 

DAERAH

Danrem 043/Gatam Tekankan Para Babinsa Kodim 0429/Lamtim Untuk Menerapkan 5 Program Bapak KASAD

BENGKALIS

Jual Lahan Negara, Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka 2 Orang Oknum Kades

DAERAH

LAMR Gelar Konsolidasi Antar Lembaga Laskar BPP DIR

DAERAH

Warga Binaan Rutan Kelas l Medan Gelar Pelaksanaan Shalat ldul Adha 1444 H

DAERAH

Ketua komisi III DPRD Rokan Hulu Diduga mengangkangi Hukum