Iklan KPU

Home / DAERAH / PEKANBARU

Selasa, 11 April 2023 - 20:21 WIB

Sekdako Imbau Perusahaan Di Pekanbaru Mulai Bayarkan THR Lebaran

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution, S.T, M.Si - Pekanbaru.

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution, S.T, M.Si - Pekanbaru.

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, imbau perusahaan untuk segera bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai pekan ini. Pasalnya, lebaran Idulfitri hanya tinggal 10 hari lagi. Pihak perusahaan sudah bisa mulai membayarkan terhadap karyawan masing-masing.

Imbauan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Ia menyebut THR merupakan salah satu hak dari karyawan. Oleh sebab itu pihak perusahaan wajib membayarkannya.

“Pasti, kita imbau perusahaan untuk bayarkan THR sebelum lebaran. Karena itu hak karyawan, jadi tolong dibayarkan,” ujar Indra Pomi Nasution, Selasa (11/4).

Menurutnya, pemerintah kota melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah menyampaikan imbauan ini ke perusahaan-perusahaan. Perusahaan paling lambat membayar THR karyawan H-7 lebaran.

Disnaker Kota Pekanbaru juga telah membuka Posko Pengaduan THR sejak 3 April 2023. Disnaker meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Pekanbaru segera membayar THR sebelum H-7 Idulfitri.

“Kami sudah membuka Posko Pengaduan THR pada 3 April lalu secara offline. Pengaduan THR juga akan kami buka secara online melalui WhatsApp maupun website,” kata Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuwir, Kamis (6/4).

Menurutnya, THR harus dibagikan paling lambat H-7 Idulfitri. Seluruh perusahaan diminta agar tidak menunggu jatuh tempo pembayaran THR. Perusahaan bisa membayarkan THR karyawan lebih awal.

“Mereka harus menyelesaikan pembayaran THR lebih awal sebelum batas waktu yang ditentukan pemerintah pusat. Karena, para karyawan juga butuh persiapan untuk akhir Ramadan dan menyambut Idulfitri,” terang Syamsuwir.

Tata cara pembayaran THR sudah diatur oleh pemerintah pusat. Diharapkan, seluruh perusahaan melaksanakan aturan pembayaran THR.

“Jadi, ada aturannya pembayaran THR bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun dan satu tahun ke atas,” pungkasnya.

 

Editor: Kynara

Share :

Baca Juga

PEMERINTAH

21 Pejabat Baru di Lingkungan Pemda Rokan Hilir, Dilantik Wakil Bupati

DAERAH

Kurang dari 24 Jam Polres Nias Selatan Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan

DAERAH

Pemkab Rohil Peringatan Isra Mi raj Dengan Tema Solat dan Puasa Ibadah Paripurna

DAERAH

Polda Riau Gelar Patroli Persempit Ruang Kejahatan, Bukti Negara Hadir di Tengah Masyarakat

DAERAH

Tidak Bayar Gaji dan Pesangon, PT. Musim Mas PHK Karyawan Semena-mena

PEKANBARU

Disdik Pekanbaru Imbau Orangtua Lapor Jika Ada Paksaan Beli LKS di Sekolah

DAERAH

Penuh Haru, Lapas Pasir Pangarayan Gelar Pelepasan Purna Tugas Pegawai

DAERAH

Kantor Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, Didatangi Oleh Puluhan Petani Desa Bangun Sari, Menuntut Pembatalan SK Hanafi CsĀ 
× Admin