BANTUL | LENSANUSA.COM. – Segelintir warga yang menamakan dirinya Forum Peduli Seloharjo berunjuk rasa di kantor Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong, Bantul, Selasa (15/4/2025).
Awalnya massa aksi lakukan protes menuntut pencopotan Dukuh Nambangan karena dugaan perselingkuhan, arah demonstrasi justru berbelok kepada Lurah Seloharjo, Mahardi Badrun, dituding melakukan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Koordinator aksi, Yuli Anwar menyampaikan dugaan penyelewengan bermula dari pengelolaan Dana Desa senilai Rp96.823.000. Menurutnya, pembayaran kepada pihak ketiga dilakukan secara bertahap: Rp25 juta pada 27 Desember 2024, Rp7,2 juta pada 26 Maret 2025, dan Rp30 juta pada 10 April 2025. Namun, hingga saat ini, masih tersisa hutang sebesar Rp34.623.000 serta satu kwitansi senilai Rp4.531.000 yang belum dilunasi.
“Totalnya ada Rp39.154.000 yang belum dibayar. Ini uang rakyat, dan kami menduga ada korupsi oleh Lurah serta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK),” kata Yuli dalam orasinya,
Atas dasar itu, Yuli mendesak agar aparat penegak hukum menangkap dan mengadili lurah serta tim TPK Kalurahan Seloharjo.
“Kepada Bupati Bantul, berhentikan secara tidak hormat lurah serta oknum TPK yang terbukti menyelewengkan anggaran dana desa,” ucapnya.
Terpisah saat dihubungi melalui sambungan seluler ,Menanggapi tuduhan tersebut, lurah Seloharjo Mahardi Badrun mengaku bahwa aksi unjuk rasa di yang dilakukan di Balai Kalurahan Seloharjo janggal.
“Ini aksi unjuk rasa yang cukup janggal. Pertama yang mau dibidik Dukuh Nambangan namun justru saya diminta mundur karena diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2024,” katanya
Marhadi menampik dirinya telah melakukan tindakan korupsi. Ia mengatakan aksi demonstrasi terhadap dirinya adalah fitnah keji dan pencemaran nama baik terhadap dirinya dan perangkat kalurahan.
Ia mengatakan seluruh kekurangan kepada pihak ketiga terkait proyek diberbagai padukuhan di Kalurahan Seloharjo sudah dibayarkan lunas kepada pihak ketiga dari kalurahan melalui TPK.
“Kekurangan pembayaran TPK kepada pihak ketiga senilai Rp96.8 juta sudah dibayar lunas. Kita punya bukti kwitansi pelunasan hutang kepada pihak ketiga atau yang mengerjakan proyek dari dana desa tahun 2024,” katanya.
Marhadi menegaskan dirinya siap jika harus memberikan klarifikasi kepada penegak hukum. Menurutnya, aksi ini dilakukan tanpa bukti yang kuat.
“Yang jelas, saya siap diklarifikasi aparat penegak hukum, Inspektorat atau instansi lain. Saya transparan dalam penggunaan dana desa. Penggunaan dana desa itu ketat aturannya. Ini fitnah bagi saya, bagi seluruh perangkat Kalurahan Seloharjo,” katanya. *SY.














