Home / DI YOGYAKARTA

Minggu, 1 Februari 2026 - 20:12 WIB

Terungkap Pembunuhan di Gumuk Pasir Parangtritis, Korban dihabisi Nyawanya Lantaran Sengketa Bisnis Umrah

Kapolres Bantul didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas menunjukan Alat Bukti (Foto/Dok.Humas polres)

Kapolres Bantul didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas menunjukan Alat Bukti (Foto/Dok.Humas polres)

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Kasus pembunuhan sadis yang menewaskan seorang pria lanjut usia di kawasan Gumuk Pasir Parangtritis, Kretek, Bantul, akhirnya terungkap . Korban diketahui bernama Herlan Matrusdi (68), warga Jakarta Timur, yang tewas setelah mengalami kekerasan fisik berulang sebelum akhirnya ditelantarkan dalam kondisi sekarat.

Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto menjelaskan bahwa korban ditemukan tewas pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB di Area Gumuk Pasir Parangtritis, Kapanewon Kretek, Bantul.

Berdasarkan hasil visum dan autopsi korban meninggal akibat kekerasan tumpul di bagian dada yang menyebabkan patah tulang iga berurutan dan memar pada jantung.

”Akibat hal itu, korban mengalami lemas dan meninggal dunia,” ujar Bayu, dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolres Bantul, Minggu (1/2/2026).

Kapolres Bantul  menunjukan alat bukti rekaman CCTV mobil yang dipergunakan para tersangka ( Foto/Dok Humas Polres)

Dalam proses penyelidikan, tim opsnal Polres Bantul bersama Unit Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara dan menelusuri petunjuk di sekitar lokasi. Polisi kemudian menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan satu unit mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi AB 1767 AR berada di sekitar lokasi penemuan jenazah.

“Dari penelusuran kendaraan tersebut, kami memperoleh identitas penyewa mobil dan mengarah pada para pelaku,” kata Kapolres.

Hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan mengarah pada dua tersangka, masing-masing berinisial RM (41) dan FM (61). Keduanya diamankan tim opsnal polres Bantul pada hari Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB beserta sejumlah barang bukti, antara lain kaos berkerah warna biru bertuliskan “Tanjungsari Stable”, celana pendek hitam, satu unit mobil Toyota Avanza beserta kunci dan STNK kendaraan.

Polisi mengungkap, sebelum ditemukan meninggal dunia, korban sempat tinggal bersama tersangka RM dan FM di sebuah homestay di wilayah Kota Yogyakarta sejak awal Januari 2026. Berdasarkan pengakuan tersangka, peristiwa kekerasan bermula dari perselisihan terkait rencana kerja sama usaha travel umrah dan haji yang tidak kunjung berjalan.

“Tersangka RM mengaku kecewa dan emosi, lalu melakukan pemukulan dan tendangan terhadap korban. Tersangka FM juga ikut melakukan kekerasan,” jelas AKBP Bayu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 262 KUHP tentang kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

“Saat ini penyidikan masih terus kami lakukan untuk melengkapi berkas perkara dan proses hukum selanjutnya,” tegas AKBP Bayu Puji Hariyanto. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Evan Basith Reswara Putra Anggota Brimob Polda DIY Raih Penghargaan Adhi Makayasa AAU 2025

DI YOGYAKARTA

Dituduh Curi Motor ,Pemuda di Kasihan Bantul Tewas Dikeroyok, 4 Pelaku Diamankan

DI YOGYAKARTA

Sekelompok Warga Seloharjo Pundong Berniat Protes Dukuh Selingkuh, Ganti Topik Unjuk Rasa Tuduh Lurah Korupsi Dana Desa

DI YOGYAKARTA

Panewu Dlingo Hadiri Kenduri Akbar Merti Dusun Saradan

DI YOGYAKARTA

Memasuki Hari Ketiga Tim SAR Gabungan Masih Terus Melakukan Penyisiran dan Pencarian Nelayan Hilang di Muara Opak Bantul

DI YOGYAKARTA

3000 Pelari Ramaikan Bantul Fun Run 2025, Uang Pendaftaran Sebagian disumbangkan Untuk Bulan Dana PMI

DI YOGYAKARTA

Danrem Cup SSB 2026 Resmi Digelar, Wadah Pembibitan Bola Muda DIY

DI YOGYAKARTA

Titiek Soeharto Kawal Bantuan Pangan dan Aspirasi Petani DIY