Home / HUKUM/KRIMINAL

Kamis, 1 Desember 2022 - 22:10 WIB

Setelah Memperkosa IRT, Terduga Pelaku Meminta Damai Secara Kekeluargaan Dan Membayar Denda 500 Ribu

MEDAN | LENSANUSA.COMKasus pemerkosaan ibu rumah tangga (IRT) di rumahnya sendiri kembali terjadi. Kali ini menimpa IRT inisial YR (35)  warga Pasar IV Tanjung Sari Medan Selayang, Kota Medan – Sumatera Utara. Kamis, (24/11/2022) sekira pukul 12.00 WIB.

Pelaku diduga pria yang berprofesi tukang becak inisial SUM (40). Akibat perbuatannya, SUM dilaporkan  keluarga korban ke SPKT Polrestabes Medan, Sumatera Utara. Rabu (30/11/2022) sekira pukul 23.17 WIB dengan nomor STTPL/3676/XI/YAN.2.5./2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMUT.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media, terungkap bahwa seminggu sebelum hari kejadian, pelaku inisial SUM yang sedang narik becak, berpapasan dengan Korban YR yang sedang jalan kaki pulang menuju rumahnya. Saat itu SUM menyapa dan menawarkan kepada korban untuk diantarkan sampai kerumah, namun hal itu ditolak korban. Mengetahui niatnya ditolak, pelaku mencoba meminta nomor hp korban dengan alasan untuk keperluan keluarga karena satu gereja. Awalnya korban menolak memberi nomor, namun karena pelaku mendesak akhirnya korban memberikan nomor handponenya.

Setelah seminggu berlalu, tepat pada hari Kamis, (24/11/2022) sekira pukul 09.30 wib, pelaku menghubungi korban via telpon seluler. Pelaku menanyakan kabar keluarga korban dan menjelaskan kalau si pelaku telah berpapasan dengan suami korban di Pajak Sore (pasar-red). Namun telponan itu tidak dihiraukan si korban lalu mematikan hape karena korban sedang sibuk beres-beres rumah. Selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB, korban menyuci pakaian dikamar mandi sambil mandi. Pada saat itu pelaku kembali nelpon dan bertanya apakah ada orang di rumah korban, lalu korban mempertanyakan maksud dan tujuan pertanyaan pelaku dan mematikan hape lalu kembali lanjut menyuci.

Tak berselang lama, tiba-tiba pelaku muncul di pintu kamar mandi langsung membekap mulut si korban sambil membentak dan mengancam katanya diam kau, nurut aja!. Lalu dia menarik korban ke kamar lalu diperkosa. Tak berselang lama suami korban TL (50), pulang dari luar dan hal itu diketahui pelaku sehingga langsung keluar kamar dan melarikan diri. Saat keluar kamar,  pelaku sempat berpapasan dengan suami korban.  Namun baru sadar ada yang tidak beres ketika melihat istrinya di kamar telanjang sambil menangis. Hal itu sontak sang suami langsung kembali mengejar si SUM yang sedang berusaha memakai sandalnya di depan pintu rumah. Sadar dirinya dikejar suami korban,  pelaku langsung kabur hingga sandalnya terlepas dari kakinya dan disimpan suami korban sebagai barang bukti.

“Saat curiga saat melihat istri kondisi istri saya dikamar, lalu saya mengejar pelaku tapi sudah keburu lari. Saya sempat lempar dia pakai batu tapi tidak kena, hanya sandalnya yang terlepas dari kakinya.” terang saksi TL.

Akibat kejadian itu,  anak-anak korban, suami dan korban sendiri trauma dan menangis menahan rasa malu  terhadap tetangga atas yang baru menimpa keluarganya itu.

“Saya mohon kepada pihak penegak hukum untuk menangkap pelaku dan diproses sesuai undang-undang yang berlaku.” Lanjut suami korban mengakhiri

Setelah kejadian pelaku melalui perantara keluarganya, pelaku meminta untuk damaikan secara kekeluargaan dan bersedia meminta maaf serta membayar biaya perdamaian sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Namun, hal itu ditolak mentah-mentah oleh keluarga korban dan memilih membuat laporan resmi ke Polresta Medan untuk diproses secara hukum.

Jika pelaku terbukti melakukan perbuatan tercela itu, akan diganjar Undang-undang  pidana pasal 289 subsider 285 KUHPidana dengan ancaman kurangan paling lama 12 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Unit Reskrim Polsek Bangko Kembali Gerebek Pusara Hulu, Satu Orang Pelaku Narkotika Ditangkap.

DAERAH

Kuasa Hukum Jodi, Proses Hukum Klien Kami Di Duga Ada Rekayasa, Tidak Transparan, Tidak Profesional Bertentangan Dengan PERKAP (nmr 06 Tahun 2019)

DUMAI

IMO Indonesia Kecam Oknum Wartawan RH, Diduga Catut Media Se-Riau Back Up Mafia BBM

BERITA NASIONAL

Raja Thamsir Rahman Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

DAERAH

Samapta Polsek Sukajadi Laksanakan Giat Patroli Dialogis, Ciptakan Harkamtibmas Yang Kondusif

BERITA NASIONAL

Brigadir Herry Komara Bhabinkamtibmas Polsek Lalan Giat Polisi Sanjo di Desa Karang Agung

HUKUM/KRIMINAL

Oknum Guru Honorer SMPN 2 Lolowau Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

DAERAH

Sekjend IMO Indonesia Dukung Penuh Kinerja KPK Ungkap Dugaan Korupsi Fly Over Simpang SKA Pekanbaru