Home / BENGKALIS / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL

Rabu, 13 September 2023 - 18:22 WIB

Team Gabungan Satreskrim Polres Bengkalis Berhasil Tangkap 30 Orang TPPO di Pinggiran Laut Desa Sepahat

BENGKALIS | LENSANUSA.COM – Team Gabungan Satreskrim Polres Bengkalis bersama unit reskrim Polsek Bukit Batu, berhasil ungkap tindak pidana perdangangan orang (TPPO) dan telah mengamankan 30 orang pekerja migran illegal (PMI) dan satu orang yang diduga sebagai pengurus PMI.

Pengungkapan ini merupakan kasus tindak pidana perdagangan orang Sebagaimana di maksud dengan pasal 2, 4 , 10 dan 11 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana peradangan orang Jo Pasa 81 Jo pasal 83 UU Ri No.17 Tahun 2018 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia Jo pasal 120 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kapolres Bengkalis AKBP Satyo Bimo Anggoro, S.H,.S.I.K,.M.H, melalui Kasatreskrim AKP Firman Fadhila, S.I.K,.M.M. menjelaskan kronologis berawal dari informasi masyarakat yang menunjukkan adanya kegiatan ilegal terkait pergerakan warga negara Indonesia dan warga negara asing(Banglades) sebagai pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur gelap(ilegal) Papar AKP Firman Fadhila.

“Setelah 3 hari penyelidikan, Team Gabungan Sat Reskrim Polres Bengkalis untuk melakukan pengungkapan perkara yang di maksud. Team gabungan kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan keberadaan para PMI di hutan pinggiran laut desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Pada Senin, 11 September 2023, sekitar pukul 17.30 WIB, dan Team Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penangkapan di lokasi tersebut.”ujar Kasat Reskrim.

Dalam operasi Satreskrim Polres Bengkalis berhasil menangkap 30 orang pekerja imigran illegal (PMI) yang sedang menunggu jemputan untuk diberangkatkan ke Malaysia, dan dapat di jelaskan dari 30 orang PMI tersebut terdiri dari 25 orang warga negara indonesia dan 5 orang warga negara asing(Banglades) ungkap Kasat Reskrim.

“Para pekerja migran ilegal beserta satu orang yang diduga sebagai pengurusnya, yaitu saudari SY (38 tahun) dibawa ke Markas Polres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Hasil penyelidikan juga mengidentifikasi sepasang suami istri yang diduga sebagai pengurus pekerja migran ilegal. Suami, saudara SP (48 Tahun) berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran Team Sat Reskrim Bengkalis, selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, istri dari sdr SP tersebut berhasil di amankan.”ujar AKP Firman.

Pasal yang diterapkan yakni Tindak Pidana perdagangan orang Sebagaimana di maksud dengan pasal 2, 4 , 10 dan 11 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdangan orang Jo Pasal 81 Jo pasal 83 UU Ri No.17 Tahun 2018 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia Jo pasal 120 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selanjutnya Barang bukti yang berhasil didapatkan berupa 21 Pasport Warga negara Indonesia.**Jm

Share :

Baca Juga

BENGKALIS

74 Tahun Sebagai Mushalla, Bupati Bengkalis Resmikan Masjid Darul Wustho

DAERAH

Presiden Jokowi Perintahkan Jajaran Gerak Cepat Atasi TPPO

DAERAH

Bekerja Di RSD Madani, ASN Diharapkan Bekerja Sesuai Tupoksi

HUKUM/KRIMINAL

Kasus Dugaan Kekerasan Anak Menyeret Oknum Kapus Rambangaru

DAERAH

Apel Pagi Pegawai Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kakanwil Tekankan Disiplin dan Deteksi Dini Gangguan Kamtib

DAERAH

Melalui Acara Penyusunan Profil, Staf Ahli Serahkan Penghargaan Kepada 14 Kelurahan Cepat Berkembang

BERITA NASIONAL

Saksikan Pelantikan IKMR G5D Kec. Tapung, Firdaus Tegaskan Untuk Dapat Seiring Sejalan Dengan Perintah Kab. Kampar

DAERAH

DKP Riau Minta Peternak Keramba Di Kampar Gunakan Bibit Ikan Legal