Home / DI YOGYAKARTA

Senin, 10 November 2025 - 18:45 WIB

Tekan Kecelakaan, Polda DIY Deklarasikan “Kampung Tertib Lalu Lintas” dan “Anti Balap Liar” Bersama Lurah Se – DIY

YOGYAKARTA | LENSANUSA.COM. – Polda DIY melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) menggagas kegiatan Deklarasi Kampung Tertib Lalu Lintas dan Kampung Anti Balap Liar bertempat di Aula Samsat Kota Yogyakarta pada Hari Jumat, 7 November 2025 sebagai langkah strategis mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di DIY guna menekan tingginya jumlah pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas, dimana saat ini DIY menempati peringkat ke-8 tertinggi di Indonesia.

Kegiatan ini merupakan tahap awal yang melibatkan peserta dari dua wilayah yakni 45 Lurah se-Kota Yogyakarta dan 86 Kepala Desa se-Kabupaten Sleman serta akan dilaksanakan secara bertahap di tiga kabupaten lainnya hingga tahun 2026.

“Saat ini memang yang hadir Lurah se-Kota Yogyakarta dan Kepala Desa se-Kabupaten Sleman saja, ke depan akan kami laksanakan kegiatan yang sama untuk Kepala Desa se-Kabupaten Bantul, Kulonprogo, dan Gunungkidul,” jelas Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Yuswanto Ardi, SH, S.I.K.

Kombes Pol Yuswanto Ardi Dirlantas Polda DIY.(Foto.Bidhumas Polda DIY).

Dalam sambutannya, Kombes Pol Yuswanto Ardi juga menyoroti terkait tantangan serius dari tingginya pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan maraknya balap liar. Beliau menegaskan bahwa balap liar dianggap berisiko tinggi yang mengancam keselamatan pelaku dan pengguna jalan lain, serta mengganggu ketertiban umum.

Data Ditlantas Polda DIY menunjukkan penegakan hukum dari Januari hingga Oktober 2025 telah mencatat 21.000 pelanggar untuk kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis dan 10.000 pelanggar terkait balap liar.

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, SIK berharap Melalui deklarasi yang dimulai dari satuan pemerintahan terkecil (Kalurahan dan Desa) ini akan timbul kesadaran kolektif akan pentingnya keselamatan bersama dalam berkendara yang dimulai dari kampung dan para Lurah dan Kepala Desa yang hadir dapat bersinergi dengan Kepolisian untuk mengamplifikasi dan mengajak masyarakat di wilayahnya masing-masing untuk selalu tertib berlalu lintas, menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis, dan menolak adanya balap liar.

“Saya percaya dengan sudah adanya beberapa kampung di DIY yang menolak kendaraan brong masuk ke kampungnya, dapat menjadi awal kesadaran bersama bahwa jalanan adalah ruang umum, ruang publik dan ruang bersama yang tidak boleh mengganggu apalagi menyengsarakan pengguna jalan lainnya”, tegas Kombes Ihsan. *SY

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

BREAKING NEWS : Museum Tanah Liat di Kasihan Bantul Terbakar, Satu Orang Tewas Terpanggang

DI YOGYAKARTA

Angka Lakalantas di Bantul Menurun, PMI Bantul Tangani 117 Kasus di November 2024

DI YOGYAKARTA

KPU Bantul Mulai Distribusikan Logistik untuk Pemungutan dan Penghitungan Suara 1487 TPS Pilkada 2024

DI YOGYAKARTA

Bupati Hadiri Syawalan Paguyuban Pedagang Pasar Tradisional Semin

DI YOGYAKARTA

Generasi Demokrasi Bantul Kukuhkan Ketua OSIS Pemilos Serentak 2025

DI YOGYAKARTA

Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Bantul ditangkap, Terungkap, Lakukan Aksi 8 Kali

DI YOGYAKARTA

Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 79, Polres Bantul Gelar Bakti Sosial untuk Masyarakat

DI YOGYAKARTA

Refleksi 19 Tahun Gempa Bumi 5,9 SR, Relawan PMI Bantul Ziarah Makam Korban Gempa Tak dikenal