Home / HUKUM/KRIMINAL

Selasa, 27 Desember 2022 - 17:30 WIB

Tim Ops Polsek Rokan IV Koto Amankan Miras di Desa Air Panas

ROKAN HULU – LENSANUSA.COM – Personil Polsek Rokan IV Koto Polres Rokan Hulu mengungkap aktifitas penjualan Minuman Keras (Miras) dalam Operasi Pekat Lancang Kuning Tahun 2022. Selasa (20/12/2022) sekira pukul 21:00 Wib.

Hal itu diungkapkan Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek AKP Yohanes Tindaon, S.H. kepada wartawan.

“Tim Ops mengamankan Barang Bukti Setengah Jerigen Ukuran 35 L berisi Tuak,” kata Yohanes.

Lanjutnya, Tim melakukan operasi di Desa Air Panas, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rohul.

“Awalnya Polsek Rokan IV Koto, melakukan penyelidikan terkait peredaran minuman keras dan Tuak yang terjadi di wilayah Hukum Polsek Rokan IV Koto,” katanya

Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Rokan IV Koto Aipda El Fajri Amin menerima informasi adanya masyarakat yang menjual minuman keras dan Tuak di Desa Air Panas lalu melaporkan informasi itu kepada Kapolsek Rokan IV Koto.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan, dari hasil Penyelidikan benar di temukan Setengah Jerigen Ukuran 35 L berisi Tuak yang ditemukan di Desa Air Panas.

“Identitas Penjual Miras S, (39), tinggal Blok 3, RT 003 RW 002, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rohul.” pungkas Yohanes mengakhiri.

(Humas Polres Rohul)

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Viral!, Mobil Pertamina Pengangkut Solar Oplosan 16 Ton Tidak Diproses KSOP Pelabuhan Gunungsitoli

DI YOGYAKARTA

Ditreskrimsus Polda DIY Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar, Modus Modifikasi Tangki Mobil

BERITA NASIONAL

Kejati Sumsel Geledah Sejumlah Perusahaan Wajib Pajak Terduga PelakuTipikor

HUKUM/KRIMINAL

Polres Binjai Tangkap 2 Orang Pria Sebagai Bandar Narkoba Jenis Ekstasi

HUKUM/KRIMINAL

Rutan kelas I Medan Kerjasama Dengan Fasyankes Puskesmas Helvetia, Pastikan Kesehatan WBP

HUKUM/KRIMINAL

Apel Pagi Bersama Dan Refleksi Akhir Tahun Rutan Kelas-1 Medan

DAERAH

Polres Langkat Terima Laporan Pengaduan Ketua MUI Kab. Langkat

HUKUM/KRIMINAL

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice