Home / DAERAH / INDRAGIRI HILIR

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:59 WIB

Tim Pidsus Kejari Inhil Menetapkan 2 Tersangka Perkara Korupsi Kerugian Negara 6,2 Miliar 

TEMBILAHAN | LENSANUSA.COM -Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan ruas VI Pulau Kijang – Sanglar dengan pagu anggaran 15 Milyar, di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Inhil tahun anggaran 2023.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp6,2 miliar, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Inhil.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025, setelah tim penyidik bersama Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil memeriksa 23 saksi, 2 ahli, serta menyita 79 dokumen sebagai barang bukti.

“Kita telah menetapkan dua tersangka, yakni EAS selaku Direktur PT Gunung Guntur dan E selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUTR Inhil,” ungkap Kepala Kejari Inhil, Nova Puspitasari, dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-02/L.4.14/Fd.1/06/2025.

Selain menetapkan tersangka, Kejari Inhil juga mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap keduanya. Penahanan dimulai sejak hari ini, dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Tembilahan.

“Terhadap kedua tersangka, kami lakukan penahanan sejak hari ini,” tambah Nova.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Editor: Andi Champay

Share :

Baca Juga

DAERAH

Antisipasi Jukir Liar, Dishub Pekanbaru Lakukan Pengawasan Setiap Hari

DAERAH

Pemda Rohil dan Kodim 0321/Rohil Bersama Forkopimda Gelar Panen Raya Padi di Lahan Ketahanan Pangan

DAERAH

Hadiri Syukuran Jalur Sijontiak Lawik, Bupati: Jalan Pulau Jambu Akan Di Perbaiki

DAERAH

Kunjungan Kerja Tim Investigasi Dumas Terpadu Poldasu di Polresta Deli Serdang*

HUKUM/KRIMINAL

Mengaku Lalai, RS Syafira Minta Maaf

DAERAH

Wakil Bupati Kampar Ikuti High Level Meeting TPID se-Provinsi Riau

DAERAH

Jalankan Instruksi Presiden,Desa Sungai Rambai lakukan musyawarah Pembentukan koperasi Merah Putih 

DAERAH

Lapas Pekanbaru Ikuti Apel Bersama dan Halal Bi Halal di Lingkungan Kemenko Imipas Kumham Secara Virtual