Home / HUKUM/KRIMINAL

Sabtu, 11 Februari 2023 - 22:13 WIB

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Amankan Terpidana Husri Aminuddin Als Udin

Husri Amminudin Als Udin Terpidana yang ditangkap Tim Tabur Tuai Kejagung RI

Husri Amminudin Als Udin Terpidana yang ditangkap Tim Tabur Tuai Kejagung RI

JAKARTA | LENSANUSA.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung, Husri Aminudin Als Udin (58 tahun) di Jalan Griya Fantasi, Way Halim Permai, Kota Bandar Lampung. Jumat (10/02/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.

 

Husri Aminuddin Als Udin merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan buku perpustakaan, alat peraga, dan alat laboratorium bahasa pada sekolah dasar wilayah Lampung Tengah tahun anggaran 2010 dengan nilai kontrak Rp11,4 Miliar. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp9 Miliar.

 

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 27.Pid. Sus.TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017, Husri Aminuddin Als Udin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu primair Penuntut Umum, dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan, serta menghukum Husri Aminuddin Als Udin untuk membayar uang pengganti  sejumlah Rp9.601.378.895,00 yang apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda, maka diganti dengan kurungan penjara selama 5 tahun.

 

Terpidana Husri Aminuddin Als Udin diamankan karena tidak pernah memenuhi panggilan sejak didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga disidang secara in absentia, dan oeh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

 

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Wakapolri Komjen Agus Andrianto Kunjungan Kerja ke Pelabuhan Belawan didampingi Kapoldasu Irjen Whisnu 

HUKUM/KRIMINAL

Kepala SMAN 1 Moro”o Diduga Kuat Selewengkan Dana Bos TA 2022

HUKUM/KRIMINAL

Korban Trauma dan Terancam: APH Diminta Prioritaskan Kasus Penganiayaan di Lewa

HUKUM/KRIMINAL

Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas 1 Medan Laksanakan Sholat Idul Fitri Berjamaah

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas I Medan Test Urine Terhadap Warga Binaan

DAERAH

Kejati Sulsel Geledah Kantor SNVT dan BBWS

HUKUM/KRIMINAL

Polsek Pangkalan Brandan Tangkap dan Amankan Pelaku Pencurian

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Medan Terima Kunjungan Tim Dirwatkeshab Ditjenpas, Pastikan Pelayanan Kepada WBP Berjalan Baik