Home / HUKUM/KRIMINAL

Senin, 13 Oktober 2025 - 17:23 WIB

Tolak Rekaman Wartawan! Diduga Pengawas SMAN 1 Waingapu Bersikap Kasar dan Introvert Terhadap Wartawan Terkait Dana BOS

Insiden ini terjadi ketika tim media mendatangi SMAN 1 Waingapu untuk menanyakan tindak lanjut dari surat konfirmasi yang telah dilayangkan terkait penggunaan dana BOS. Alih-alih mendapatkan surat balasan tertulis, tim diarahkan untuk menemui seorang wanita paruh baya yang diperkenalkan sebagai pengawas, Senin (13/10/2025) sekira pukul 11.30 WIB.

Saat pengawas tersebut mulai memberikan penjelasan secara lisan, suasana berubah tegang. Pengawas yang terkesan tidak senang dengan kehadiran wartawan, secara tiba-tiba menunjuk-nunjuk tim media dan menolak keras proses dokumentasi video.

“Saya minta jangan video!” ujar wanita paruh baya tersebut dengan nada tinggi sambil menunjuk.

Padahal, menurut keterangan tim media, tujuan awal kedatangan mereka adalah untuk meminta keterangan tertulis atau balasan resmi dari surat yang sudah diterima sekolah. Namun, karena pihak sekolah dan pengawas bersikeras memberikan penjelasan secara lisan, wartawan merasa perlu mendokumentasikan pernyataan tersebut sebagai bukti dan bagian dari peliputan yang akuntabel.

Sikap pengawas yang diduga menghalangi upaya dokumentasi ini menuai sorotan tajam. Profesi jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan upaya mendapatkan serta menyebarluaskan informasi merupakan bagian penting dari tugas pers sebagai pilar demokrasi. Penolakan dokumentasi serta sikap yang dinilai kasar tersebut dapat diartikan sebagai upaya menghambat kerja pers untuk mengungkap dugaan penyimpangan dana publik di institusi pendidikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMAN 1 Waingapu maupun Dinas Pendidikan terkait belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyelewengan dana BOS maupun sikap pengawas yang menghalangi kerja wartawan. Masyarakat dan pegiat pers mendesak agar kasus ini diselidiki tuntas, baik dugaan penyelewengan dana sekolah maupun dugaan intimidasi terhadap jurnalis.

Untuk diketahui, sesuai pemberitaan media ini sebelumnya penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Waingapu selama masa pandemi COVID-19 tahun 2020 hingga 2024 terindikasi kuat bermasalah. Data yang dihimpun menunjukkan adanya dugaan korupsi dan mark-up anggaran secara signifikan, terutama pada periode sekolah diliburkan secara nasional. Praktik penganggaran yang mencurigakan, seperti pencairan untuk item yang sama secara berulang dan anggaran penerimaan siswa baru yang dicairkan hingga dua kali setahun, menjadi sorotan utama.

Dugaan penyelewengan ini berfokus pada total dana BOS yang diterima sekolah, khususnya pada tahun 2020 dan 2021. Pada tahun 2020, SMA Negeri 1 Waingapu menerima kucuran dana BOS sebesar Rp418.500.000 (Tahap I), Rp558.000.000 (Tahap II), dan Rp439.650.000 (Tahap III). Setahun berikutnya, di tahun 2021, dana yang diterima juga besar, yakni Rp439.650.000 (Tahap I), Rp586.200.000 (Tahap II), dan Rp463.500.000 (Tahap III).

Jika ditotal, selama dua tahun kritis tersebut, sekolah menerima dana lebih dari Rp2,8 Miliar di tengah kondisi pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang menekan kebutuhan operasional fisik sekolah.

Anggaran Ganda dan Item Mencurigakan

Indikasi utama penyelewengan adalah dugaan pengulangan item anggaran yang sama secara terus-menerus, yang mengarah pada pengeluaran fiktif. Beberapa pos anggaran yang paling mencolok dan dipertanyakan kewajarannya:

  1. Penyediaan Alat Multi Media: Penganggaran berulang untuk item ini dipertanyakan, mengingat kebutuhan pengadaan seharusnya bersifat periodik, bukan rutin setiap tahun, apalagi di tengah PJJ.
  2. Pengembangan Perpustakaan: Anggaran besar untuk pengembangan perpustakaan dipertanyakan efektivitasnya ketika siswa tidak datang ke sekolah.
  3. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana: Angka yang tinggi untuk pemeliharaan fasilitas yang minim digunakan selama pandemi memicu kecurigaan mark-up.
  4. Administrasi Satuan Pendidikan dan Administrasi Sekolah: Kedua pos administrasi ini diduga menjadi “keranjang” untuk menampung dana yang tidak jelas peruntukannya.

Anggaran PPDB Dua Kali Setahun: Logika yang Terputus

Kejanggalan yang paling tidak masuk akal terkuak pada pos anggaran kegiatan Penerimaan Siswa Baru (PSB) atau PPDB. Berdasarkan data, anggaran untuk kegiatan ini dicairkan rata-rata dua kali dalam setahun.

Secara logis, kegiatan PPDB hanya terjadi satu kali dalam setahun ajaran baru. Pencairan anggaran PPDB sebanyak dua kali dalam periode 12 bulan mengindikasikan kuat adanya mark-up atau penyalahgunaan dana dengan mencantumkan kegiatan fiktif.

Menanggapi temuan ini, Media lensanusa.com telah berupaya menjalankan fungsi kontrol sosial dengan melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pihak SMA Negeri 1 Waingapu pada tanggal 30 September 2025 terkait dana BOS tahun anggaran 2020 hingga tahun 2024 dengan total keseluruhan kurang lebih Rp7,62 Miliar.

(Tim/Redaksi)

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Ikuti Upacara Pembukaan Perkemahan Satya Dharma Bakti Pemasyarakatan Tahun 2025

DAERAH

Utang Sewa Tak Dilunasi, Eks Sekdes Ngadulanggi Kabur

HUKUM/KRIMINAL

Kepala Kejati Riau Hadiri Penyambutan Kunjungan Kerja Ketua Mahkamah Agung RI

BERITA NASIONAL

Kejari Kuansing Tetapkan 3 Tersangka Tipikor Terkait Pembangunan Lintasan Atletik

HUKUM/KRIMINAL

Aktifitas Tanah Puru Di Jalan Lintas Timur Diduga Kuat Ilegal Dan Dibekingi Oknum APH.

DAERAH

Warga Desa Senama Nenek Jadi Korban penganiayaan dan Pengeroyokan, Kelompok Yang Mengaku dari Kopassus

BENGKALIS

Bea Cukai Kabupaten Bengkalis Dinilai tak Serius Menangapi Peredaran Rokok Ilegal

HUKUM/KRIMINAL

KPK Kembali Periksa 10 Pejabat Pemko Pekanbaru Terkait OTT Pj Walikota