Home / NUSA TENGGARA TIMUR / Uncategorized

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:42 WIB

Umbu Nai Ndawa Bantah Tuduhan Pembatalan Pembangunan Rumah, Tegaskan Hanya Soal Klarifikasi Status Kepemilikan

SUMBA TIMUR | LENSANUSA.COM — Pindi Ngara alias Umbu Nai Ndawa memberikan klarifikasi sekaligus bantahan resmi atas tudingan yang disampaikan oleh Dominggus Habita Lamba Andung terkait dugaan pembatalan pembangunan rumah, sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Dalam keterangannya kepada tim Lensa Nusa melalui sambungan telepon, Umbu Nai Ndawa menegaskan bahwa tidak pernah ada niat sedikit pun dari dirinya untuk membatalkan pembangunan rumah yang dimaksud. Menurutnya, persoalan yang terjadi murni disebabkan oleh perbedaan penafsiran dan kurangnya komunikasi internal keluarga.

“Saya sama sekali tidak berniat membatalkan pembangunan rumah tersebut. Yang saya pertimbangkan sejak awal adalah kejelasan status kepemilikan rumah ke depan, apakah rumah itu akan menjadi milik nenek Day Ata Dimma atau milik Dominggus,” ujar Umbu Nai Ndawa.

Ia menjelaskan, persoalan ini menjadi penting karena adanya perbedaan marga antara Dominggus yang bermarga Matalu dan nenek Day Ata Dimma yang bermarga Maritu. Menurutnya, kejelasan status tersebut diperlukan untuk mencegah potensi kesalahpahaman dan konflik keluarga di kemudian hari.

“Dari awal saya sudah sampaikan, mari kita kumpul semua keluarga. Kita bicarakan secara terbuka, apakah Dominggus akan masuk ke Maritu atau tetap di Matalu, supaya tidak ada masalah antara anak cucu kelak,” jelasnya.

Umbu Nai Ndawa juga menanggapi pernyataan Dominggus terkait pembiayaan pembangunan rumah. Ia menyebutkan bahwa bahan bangunan dan biaya memang disediakan oleh Dominggus, sementara Dominggus bersama istri dan anaknya juga akan tinggal di rumah tersebut. Hal inilah yang menurutnya perlu dibicarakan secara matang agar tidak menimbulkan polemik di masa depan.

“Kami tidak ingin meninggalkan jejak buruk yang bisa memicu pertengkaran keluarga di kemudian hari,” tegasnya.

Lebih lanjut, Umbu Nai Ndawa menyatakan bahwa apabila Dominggus dengan tulus menyepakati bahwa rumah tersebut sepenuhnya menjadi milik nenek Day Ata Dimma, maka pembangunan dapat segera dilanjutkan tanpa hambatan.

“Kalau Dominggus mengatakan itu rumah neneknya, tidak masalah. Besok atau lusa pun kita bisa bangun. Bahkan saya siap membeli seng untuk atap rumah dan pembangunan bisa dilakukan kapan saja,” katanya.

Ia kembali menegaskan bahwa tidak ada pembatalan pembangunan rumah, melainkan kebutuhan akan komunikasi dan kesepakatan bersama antara keluarga Matalu dan Maritu.

“Intinya, saya tidak membatalkan pembangunan. Saya hanya ingin ada komunikasi internal keluarga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari,” pungkas Umbu Nai Ndawa.

Dengan klarifikasi ini, Umbu Nai Ndawa berharap polemik yang berkembang dapat diluruskan dan diselesaikan secara kekeluargaan. | Penulis : Ikzed

Share :

Baca Juga

NUSA TENGGARA TIMUR

Warga Desa Kambata Bundung di Sumba Timur, NTT Menghadapi Krisis Pangan karena Harga Beras Melambung

Uncategorized

KPU Sumut Gelar Rakor Penguatan Kelembagaan kepada Penyelenggara Badan Adhoc: Memastikan Kelancara

Uncategorized

Wakil Bupati Nias Barat Buka Resmi Musrenbang RKPD Tahun 2025

Uncategorized

Polda Sumut Ungkap Strategi Tindak Lanjut P4GN, Dari Grebek Sarang Narkoba hingga TPPU

Uncategorized

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Kota Bangun

DAERAH

Polresta Bandar Lampung Gelar Latpra Ops Patuh Krakatau 2023

Uncategorized

Marsma TNI Feri Yunaldi, S.E., M.Han., memberikan apresiasi dan ucapan

Uncategorized

Polresta Deli Serdang Gelar Khitanan Dan Vaksin Massal, Sambut HUT Bhayangkara Ke-77