Home / TNI/POLRI

Selasa, 9 Januari 2024 - 22:47 WIB

Klaim Santunan Korban Kecelakaan Jefri Yanto Pariamalinya tidak Dikeluarkan Oleh Jasa Raharja

SUMBA TIMUR || LENSANUSA.COM – Pada tanggal 14 Agustus 2023, terjadi kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor. Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 18.15 WITA di desa Lambakara, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur.

Seorang pria bernama Jefri Yanto Pariamalinya menjadi korban dalam kecelakaan ini. Dia mengendarai sepeda motor Honda Verza dengan nomor polisi ED 5722 AH berwarna hitam. Sayangnya, nyawa Jefri tak bisa selamat, keluarganya masih belum bisa mengajukan klaim santunan kepada Jasa Raharja.

Rima Barah, ibu dari almarhum Jefri Yanto Pariamalinya, merasa bingung dan kecewa atas ketidakmampuan mereka untuk mengklaim santunan tersebut. Ia mempertanyakan pihak berwenang mengapa santunan Jasa Raharja tidak dapat diterima oleh keluarganya.

Dalam wawancara dengan media, Rima Barah menjelaskan bahwa STNK dan Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Jefri masih berlaku. Dia juga menekankan bahwa keluarganya selalu taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Rima Barah menegaskan dirinya tidak terima bahwa kecelakaan terjadi karena Jefri sedang mabuk, karena ia sendiri yang mengangkat korban dan membawanya ke rumah sakit tanpa ada kehadiran polisi di lokasi kejadian.

Merasa ada yang tidak beres dengan proses klaim santunan ini, Rima Barah memutuskan untuk memberikan kuasa kepada Stepanus Liti Djawa, ketua LBH DPW LI – Tipikor Sumba, untuk mendampingi mereka dalam proses hukum.

Rama Dony, S.Kom | penanggung jawab Jasa Raharja kabupaten Sumba Timur

Rama Dony, S.Kom, penanggung jawab Jasa Raharja Kabupaten Sumba Timur, menjelaskan bahwa klaim santunan tidak dapat diterima berdasarkan laporan polisi yang mereka terima. Menurut laporan tersebut, kecelakaan terjadi akibat konsumsi minuman keras.

“Karena kronologis kecelakaan menunjukkan adanya indikasi pengaruh minum keras, sesuai dengan ketentuan undang-undang, klaim tidak dapat disetujui,” ungkap Rama Dony saat dikonfirmasi oleh media pada Selasa, 9 Januari 2024.

Rama Dony menegaskan bahwa Jasa Raharja akan membuat keputusan setelah menerima laporan polisi yang menunjukkan kronologis kejadian secara jelas. Dia juga menghimbau masyarakat Sumba Timur untuk segera membayar pajak kendaraan, karena pemilik kendaraan dengan plat luar dinilai tidak memberikan kontribusi yang cukup untuk daerah.

Meskipun demikian, Rima Barah tetap berharap agar pihak Jasa Raharja Sumba Timur dapat memproses klaim santunan tersebut. Ia menyatakan dengan tegas bahwa anaknya tidak sedang mabuk atau minum keras, dan memperkuat argumennya dengan surat keterangan kematian dari Puskesmas Mangili yang menyebutkan bahwa Jefri Yanto Pariamalinya meninggal akibat kecelakaan tersebut. | Reporter: Ikzed – Kaperwil NTT

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Polda Sumut Ungkap 923 Kasus Narkoba Awal 2026, Selamatkan 1,48 Juta Jiwa

BERITA NASIONAL

Antisipasi 3C dan Kejahatan Jalanan, Kanit Samapta Polsek Lalan Pimpin Giat KRYD

DAERAH

Pertandingan sepak bola usia dini piala Danrem CUP Korem 031/WB resmi ditutup. 

TNI/POLRI

Polres Langkat Tangkap Dua Laki Laki Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

TNI/POLRI

KPU Sumut Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Pilgubsu

TNI/POLRI

Empat Bulan, 320 Kasus Dibongkar: Polres Belawan Sikat Narkoba dan Kejahatan Jalanan

BERITA NASIONAL

Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Alai Laksanakan Giat Pengamanan Pembagian BLT DD Tahap II Tahun 2024

TNI/POLRI

Distribusi Logistik Dipacu, Helikopter Kargo Dikerahkan, Polri Fokus Selamatkan Korban Bencana