Home / TNI/POLRI

Selasa, 9 Januari 2024 - 22:47 WIB

Klaim Santunan Korban Kecelakaan Jefri Yanto Pariamalinya tidak Dikeluarkan Oleh Jasa Raharja

SUMBA TIMUR || LENSANUSA.COM – Pada tanggal 14 Agustus 2023, terjadi kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor. Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 18.15 WITA di desa Lambakara, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur.

Seorang pria bernama Jefri Yanto Pariamalinya menjadi korban dalam kecelakaan ini. Dia mengendarai sepeda motor Honda Verza dengan nomor polisi ED 5722 AH berwarna hitam. Sayangnya, nyawa Jefri tak bisa selamat, keluarganya masih belum bisa mengajukan klaim santunan kepada Jasa Raharja.

Rima Barah, ibu dari almarhum Jefri Yanto Pariamalinya, merasa bingung dan kecewa atas ketidakmampuan mereka untuk mengklaim santunan tersebut. Ia mempertanyakan pihak berwenang mengapa santunan Jasa Raharja tidak dapat diterima oleh keluarganya.

Dalam wawancara dengan media, Rima Barah menjelaskan bahwa STNK dan Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Jefri masih berlaku. Dia juga menekankan bahwa keluarganya selalu taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Rima Barah menegaskan dirinya tidak terima bahwa kecelakaan terjadi karena Jefri sedang mabuk, karena ia sendiri yang mengangkat korban dan membawanya ke rumah sakit tanpa ada kehadiran polisi di lokasi kejadian.

Merasa ada yang tidak beres dengan proses klaim santunan ini, Rima Barah memutuskan untuk memberikan kuasa kepada Stepanus Liti Djawa, ketua LBH DPW LI – Tipikor Sumba, untuk mendampingi mereka dalam proses hukum.

Rama Dony, S.Kom | penanggung jawab Jasa Raharja kabupaten Sumba Timur

Rama Dony, S.Kom, penanggung jawab Jasa Raharja Kabupaten Sumba Timur, menjelaskan bahwa klaim santunan tidak dapat diterima berdasarkan laporan polisi yang mereka terima. Menurut laporan tersebut, kecelakaan terjadi akibat konsumsi minuman keras.

“Karena kronologis kecelakaan menunjukkan adanya indikasi pengaruh minum keras, sesuai dengan ketentuan undang-undang, klaim tidak dapat disetujui,” ungkap Rama Dony saat dikonfirmasi oleh media pada Selasa, 9 Januari 2024.

Rama Dony menegaskan bahwa Jasa Raharja akan membuat keputusan setelah menerima laporan polisi yang menunjukkan kronologis kejadian secara jelas. Dia juga menghimbau masyarakat Sumba Timur untuk segera membayar pajak kendaraan, karena pemilik kendaraan dengan plat luar dinilai tidak memberikan kontribusi yang cukup untuk daerah.

Meskipun demikian, Rima Barah tetap berharap agar pihak Jasa Raharja Sumba Timur dapat memproses klaim santunan tersebut. Ia menyatakan dengan tegas bahwa anaknya tidak sedang mabuk atau minum keras, dan memperkuat argumennya dengan surat keterangan kematian dari Puskesmas Mangili yang menyebutkan bahwa Jefri Yanto Pariamalinya meninggal akibat kecelakaan tersebut. | Reporter: Ikzed – Kaperwil NTT

Share :

Baca Juga

SUMATERA UTARA

Kapolres Langkat pimpin Upacara HUT Bhayangkara ke-78 Tahun 2024

DAERAH

Pererat Silaturahmi ,Korem 031/WB Bagikan Tiket Nonton Gratis Kepada Awak Media

TNI/POLRI

Polres Bengkalis Laksanakan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Mendukung Swasembada Pangan 2025

TNI/POLRI

Sigap, Kapenrem 031/WB Kapten Infantri Turba Marpaung Turun Tangan Beri Solusi Antar Insan Pers

TNI/POLRI

Bhabinkamtibmas Polsek Stabat dan Babinsa Tinjau Rumah Warga yang Rusak Akibat Angin Kencang

TNI/POLRI

Tim Gabungan Jatanras Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Tiga Pelaku Tawuran

BERITA NASIONAL

Wakapolres Pringsewu Sampaikan pesan-pesan kamtibmas di Bulan Suci Ramadhan

TNI/POLRI

Ops Ketupat Toba 2025, Sub Satgas Dokkes Polres Langkat Patroli Medis ke Pos Pelayanan