Home / HUKUM/KRIMINAL / KEPULAUAN RIAU

Minggu, 12 Mei 2024 - 22:35 WIB

APH Seperti Tutup Mata Dengan Bebasnya Peredaran Rokok Ilegal Di Pelabuhan Tj Harapan Kepulauan Meranti 

 

LENSANUSA | – Kepulauan Meranti : Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai

 

Dari pantauan media ini (Tim), Aktivitas Peredaran rokok ilegal tersebut terjadi di Pelabuhan Tj Harapan Kabupaten Kepulauan Meranti, tentunya menjadi hal yang seolah olah dilegalkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Sabtu (11/5/2024)

 

Aktivitas peredaran nya kerapkali menggunakan kapal Ferry dari batam, bahkan Kapal penumpang BJ sering sekali membawa rokok ilegal. Rokok yang tak dilengkapi pita cukai itu tentu saja bisa menimbulkan kerugian negara mencapai trilyunan rupiah,

 

Informasi yang didapat dari masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa diduga Mafia Rokok Ilegal tersebut bernama inisial RL yang biasa dipanggil AL, dia juga merupakan Dewan Pakar disalah satu organisasi Perkumpulan Wartawan dan ini tentunya akan menciderai nama baik insan pers di Negara kita.

 

Catatan Tim/ Redaksi saat melakukan Investasi peliputan :

 

Sangat disayang kan kabupaten Kepulauan Meranti tepat nya di pelabuhan Tj Harapan terjadi aktivitas Ilegal yang seolah olah dilegalkan oleh APH Setempat, dan ini tentunya tugas Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak secara tegas bagi pelaku pengedar rokok ilegal tersebut.

 

Negara mengalami kerugian dalam hal cukai akibat merebaknya rokok illegal. Tim investigasi meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan APH dalam hal ini Polres Kepulauan Meranti agar serius menangani maraknya peredaran rokok ilegal dan peredaran Rokok Ilegal ini sepertinya tidak tersentuh hukum.

 

Perlu diketahui bersama bahwa,Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

 

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,red

 

Tim media ini berharap Polda Riau Dalam hal ini Polres Kepulauan Meranti agar menangkap distributor besar rokok ilegal dari batam dan jangan yang kecil di tangkap sedangkan mafia besar dibiarkan, karna aktivitas peredaran Rokok ini setiap hari dilakukan Tampa adanya tindakan dari APH.

 

Semoga pihak Polres Kepulauan Meranti dan pihak Bea Cukai profesional tidak tebang pilih dalam penegakkan hukum di kabupaten Kepulauan Meranti.

 

(Release Team)

LENSANUSA.COM

Share :

Baca Juga

DAERAH

Jamhor,Pengawas Kebun KNES Jadi Korban Pengeroyokan Oleh Sekelompok yang mengaku Kopasus,Pihak kepolisian Lamban Lakukan Penyelidikan

DAERAH

Genap 3 Minggu Sejak Dilaporkan Belum Ada Tersangka, DPW LPK-RI BAI Sorot Kinerja Polsek Koto Gasib

DAERAH

Pelaku Pembakar Istri Pakai Bensin Ditangkap Polsek Pangkalan Brandan di Aceh

DAERAH

Kajari dan Anggota DPRD Pekanbaru tidak Menjawab Konfirmasi Awak Media Terkait Korupsi Dana Videotron Rp 972 Juta

DAERAH

Polda Riau”, Wadirkrimum Jelaskan Kronologis Kasus Penjambretan Yang Viral Di Pekanbaru

HUKUM/KRIMINAL

Bus Sekolah Masuk Parit Dan Terbalik, Ini Kata Managemen PT ADEI

HUKUM/KRIMINAL

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Pencurian Mobil di Martubung.

HUKUM/KRIMINAL

LSM PENJARA IDONESIA Akan Melaporkan SPBU 14.284.655 Simpang Pulai Ke Pertamina