Home / DI YOGYAKARTA

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:55 WIB

Polda DIY Menangkap Para Tersangka dan Berhasil Ungkap Praktik Judi Dadu Lewat Siaran Live Tiktok

YOGYAKARTA| LENSANUSA.COM. – Polda DIY mengungkap praktik judi dadu via siaran langsung Tiktok. Dari praktik ini, para tersangka bisa meraup omzet jutaan rupiah per harinya.

Para pelaku judi dadu online yang ditangkap di Gunungkidul menggunakan berbagai trik untuk mencari keuntungan. Salah satunya, para pelaku menggunakan alat khusus berupa remote untuk mengatur angka dadu yang keluar.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengatakan, bandar judi dadu online ini menggunakan alat khusus untuk mengatur angka yang diinginkan, untuk meraup keuntungan.

Yang menarik, salah satu bandar yang kita amankan menggunakan alat khusus yakni berupa remote,” ujar Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu (12/02/2025).

Ihsan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk stop bermain judi. Selain sanksi pidana yang menanti, permainan judi juga sudah diatur untuk menguntungkan bandar.

“Dengan melihat modus yang sudah disampaikan, sudah stop bermain judi online, karena selain sanksi pidana menanti juga tidak akan menang karena sudah dikondisikan oleh bandar menggunakan remote,” tegasnya.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto menjelaskan aksi perjudian dadu yang digelar secara live ini awalnya terkuak dari tindakan patroli siber yang digelar. Mulanya Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda DIY melaksanakan patroli siber .

Dalam patroli tersebut tim menemukan adanya aktivitas akun yang melakukan siaran langsung judi dadu. Setelah ditelusuri aktivitas tersebut berasal dari akun di wilayah Gunungkidul dan Pati Jawa Tengah.

“Kepolisian berhasil  menangkap para tersangka saat sedang melakukan live. Polisi menangkap dua penyelenggara judi dari dua lokasi yang berbeda” terangnya.

Di Gunungkidul polisi meringkus RE (25) tahun, LDP (28), HE (29) sebagai penyelenggara judi dadu. Ketiganya mempunyai peran masing-masing dalam saat judi disiarkan secara live.

“Pertama di Jogja, tersangka tiga orang, bandarnya adalah R dan dua orang anak buahnya  LDP dan HE. Terungkap R adalah pemilik akun, pemilik rekening dan operator juga. Dua orang lainnya, anak buahnya, operator dan mencatat para pemain yang ikut live dan memasang taruhan,” ungkapnya.

Sementara di Pati polisi menangkap W (32), EP (27), NAS (31) dan SR (27) yang juga sebagai penyelenggara judi dadu dengan berbagai peran masing masing tersangka

“Keempat orang tersangka. Bandar W dan tiga orang anak buah. Sama bandar pemilik rekening, operator, pemilik akun dan anak buah tiga orang mencatat dan operator,” tegasnya.

Aktivitas judi dadu live tiktok meraupu omset jutaan rupiah ,dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari alat dadu hingga ponsel untuk menggelar siaran langsung.

Para tersangka terancam dikenai pasal Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No.1/2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 303 ayat 1 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar rupiah.* SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Jogja Pandu Peradaban Nusantara, Kapolda Tegaskan Pentingnya Sinergitas untuk Keamanan DIYn

DI YOGYAKARTA

Napak Tilas Jejak Sejarah Pabrik Gula di Bantul Yang Terlupakan

DI YOGYAKARTA

Polda DIY Bantu Proses Evakuasi Korban Banjir dan Tanah Longsor

DI YOGYAKARTA

Peringati Hari Pahlawan 2025, Dandim 0729/Bantul Pimpin Upacara Ziarah Nasional di TMP Kusuma Bangsa

DI YOGYAKARTA

Penemuan Jenazah Wanita di Sewon Bantul, Berawal dari Bau Tak Sedap

DI YOGYAKARTA

Front Jihad Islam Gelar Aksi, Darochman ;Tindak Tegas Dalang di Balik Kericuhan Demo Mahasiswa Papua di Jogja !!

DI YOGYAKARTA

Puskesmas Sedayu 1 Gelar Cek Kesehatan Gratis di Mako Polsek Sedayu

BERITA NASIONAL

Ribuan Massa umat Islam Padati Polda DIY Minta Usut Penusukan Santri Al Fatimiyah Krapyak