Home / HUKUM/KRIMINAL

Minggu, 23 Februari 2025 - 22:29 WIB

Pakar Hukum Dukung RUU KUHAP Dievaluasi

MEDAN | LENSANUSA.COM – Pakar hukum pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Indra Gunawan Purba, menyatakan dukungannya agar Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk dievaluasi. Evaluasi harus dilakukan lantaran RUU KUHAP berpotensi mempengaruhi sistem penegakan hukum di Indonesia.

Hal itu dikatakannya dalam acara Forum Group Discussion yang bertema “Politik Hukum Kewenangan Penyidikan Dalam RUU KUHAP”. Diskusi itu dilakukan oleh Pusat Studi Hak Asasi Manusia dan Politik Fakultas Hukum UISU, Sabtu 22 Februari 2025.

“Saya mendukung untuk dievaluasi karena memang KUHAP kita sudah 40 tahun diundangkan. Itu tentu perlu ada penyesuaian-penyesuaian,” kata Indra Gunawan Purba.

Menurutnya, dalam RUU KUHAP itu terdapat beberapa pasal yang terlalu ekstrem perubahannya. Namun, Indra tak memerinci pasal yang dimaksud.

“Terlalu ekstrem perubahannya. Padahal sebenarnya mungkin perlu dievaluasi bagaimana proses penyidikan dan restorative justice yang mungkin belum terakomodir,” ujarnya.

FGD Politik Hukum Kewenangan Penyidikan Dalam RUU KUHAP itu turut dihadiri oleh sejumlah mahasiswa beberapa universitas dan advokat di Kota Medan.

Sementara itu pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa Medan, Rina Melati Sitompul, menyambut positif dilaksanakannya diskusi tersebut.

“Ini menjadi satu ajang pendidikan bagi kita sebagai orang-orang hukum. Misalnya, RUU KUHAP ini nanti diundangkan kan otomatis berharap jangan sampai menjadi polemik,” katanya.

Kemudian, diskusi itu juga diharapkan bisa memperkuat para pendidik dan mahasiswa untuk memahami tentang RUU KUHAP.

“Jadi, ini menjadi sangat positif kalau menurut saya ya untuk pencerahan dan kemudian penguatan bagi para mahasiswa. Harapan saya dari diskusi ini nanti bisa menjadi masukan. Saat ini kan (RUU KUHAP) masuk dalam tahap proses pembahasan di DPR,” pungkasnya. *Dilla.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Merubah Akta Notaris Tahun 2001, Sunarta Tidak Melakukan RUPS Bersama Direktur Utama PT SGP

HUKUM/KRIMINAL

Kakanwil Kemenkumham Sumut Kukuhkan Tim PZI Tahun 2024

DAERAH

Sat Narkoba Polres Binjai Sikat 4 Pria Diduga Bandar Narkoba

HUKUM/KRIMINAL

Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polisi, Begini Nasibnya Sekarang!

DAERAH

Sidang Perdana Kasus Korupsi BPHTB Waris dengan Terdakwa WJS Digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang

DAERAH

Aniaya 2 PRT, Polresta Bandar Lampung Tetapkan Sang Majikan Ibu dan Anak Sebagai Tersangka

HUKUM/KRIMINAL

Polres Langkat Terima Penghargaan atas Keberhasilan Berantas Judi dan Narkoba

DAERAH

Polres Kuansing Amankan 832 Botol Miras Dalam Operasi Pekat Lancang Kuning 2022