Home / DAERAH / INDRAGIRI HILIR

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:59 WIB

Tim Pidsus Kejari Inhil Menetapkan 2 Tersangka Perkara Korupsi Kerugian Negara 6,2 Miliar 

TEMBILAHAN | LENSANUSA.COM -Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan ruas VI Pulau Kijang – Sanglar dengan pagu anggaran 15 Milyar, di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Inhil tahun anggaran 2023.

Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp6,2 miliar, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Inhil.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025, setelah tim penyidik bersama Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil memeriksa 23 saksi, 2 ahli, serta menyita 79 dokumen sebagai barang bukti.

“Kita telah menetapkan dua tersangka, yakni EAS selaku Direktur PT Gunung Guntur dan E selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUTR Inhil,” ungkap Kepala Kejari Inhil, Nova Puspitasari, dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-02/L.4.14/Fd.1/06/2025.

Selain menetapkan tersangka, Kejari Inhil juga mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap keduanya. Penahanan dimulai sejak hari ini, dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Tembilahan.

“Terhadap kedua tersangka, kami lakukan penahanan sejak hari ini,” tambah Nova.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Editor: Andi Champay

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polda Sumut Limpahkan 1.681 Tersangka dan Rehabilitasi Ratusan Pelaku Narkoba

DAERAH

Kajati Riau Saksikan Langsung Penyerahan Aset Barang Bukti Perkara Korupsi PT.Duta Palma Kepada PT.Agrinas Duta Palma

DAERAH

Danrem 031/ Wira Bima Bantah Soal Peresmian Tambang Galian C

DAERAH

Ciptakan Tatakelola Pemerintahaan Yang Baik,Suhardiman Sambangi Sekjen Kemendagri

BENGKALIS

Acara Musrenbangdes 2024 Desa Kelamantan Barat’ Di Warnain Dengan Temuan Diminta Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis Bertanggung Jawab Atas Proyek Poskesdes Yang Terkesan Asal Jadi Melalui Anggaran APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2023 Yang Lalu Di Desa Kelamantan Barat .

DAERAH

IKST Provinsi Riau Dikukuhkan, Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol : Sinergi Dan Berikan Masukan, Ide Dalam Membangun Kabupaten Kampar Yang Maju Dan Sejahtera

DAERAH

Sambut HUT Polwan Ke 75, Ibu Asuh, Pakor Bersama Polwan Polresta Deli Serdang Kunjungi Purnawirawan

DAERAH

Tatap Muka Kalapas Pekanbaru Bersama Warga Binaan Menjelang Ramadhan