Home / DI YOGYAKARTA

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:31 WIB

Sembunyi Setahun, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Pundong di Cilacap

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Unit Reskrim Polsek Pundong berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Srihardono, Kapanewon Pundong, Bantul. Pelaku berinisial TRG (40), warga Adipala, Cilacap, Jawa Tengah, ditangkap setelah sempat melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi hingga keluar daerah.

Kapolsek Pundong, AKP Rumpoko, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada Minggu (30/6/2024) sekitar pukul 16.00 WIB di Rumah Pemotongan Ayam (RPA) Siwod Broiler milik Tri Widodo di Dusun Bodowaluh RT 006, Kalurahan Srihardono.

Sebelum kejadian, pelaku sempat datang sehari sebelumnya, berpura-pura mencari pekerjaan di lokasi tersebut. Meskipun tidak diterima bekerja, pelaku diperbolehkan membantu kegiatan dan bahkan menginap di tempat itu.

“Pelaku berpura-pura mencari pekerjaan di tempat pemotongan ayam. Setelah mengetahui situasi sepi, ia membawa kabur sepeda motor Yamaha Vixion milik korban,” ujar AKP Rumpoko saat konferensi pers di Mapolsek Pundong, Senin (20/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui korban meninggalkan sepeda motornya di lokasi saat berangkat bekerja ke pasar. Saat kembali sore harinya, motor tersebut telah raib. Setelah melapor ke Polsek Pundong, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan motor tanpa pelat nomor di tangan KC, warga Magetan, Jawa Timur.

“Motor itu telah dijual oleh pelaku kepada KC dengan harga sekitar Rp3 juta. Hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Rumpoko.

Pelaku diketahui sering berpindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Hingga akhirnya, Senin (13/10/2025), TRG berhasil ditangkap di rumah temannya berinisial IB di wilayah Cilacap, Jawa Tengah.

Dari pengembangan kasus, terungkap bahwa TRG juga terlibat dalam kasus penggelapan satu unit mobil dan dua sepeda motor yang kini ditangani oleh Polsek Adipala dan Polres Cilacap.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” tegas Kapolsek Pundong. *SY.

Share :

Baca Juga

DI YOGYAKARTA

Membawa Keling dengan Ditali Sabuk, 2 Pelajar Berhasil Diamankan Patroli Samapta Polda DIY

DI YOGYAKARTA

Dukung Ketahanan Pangan Babinsa Bangunharjo Bantu Petani Tanam Padi, Wujud Kemanunggalan TNI

DI YOGYAKARTA

Kapolres Bantul Hadiri Apel Peringatan HUT Ke-14 BPBD Bantul

DI YOGYAKARTA

Kapolres Bantul Ucapkan Terima Kasih ke Warga Bantul, Kegiatan Malam Tahun Baru Islam Tertib dan Aman

DI YOGYAKARTA

Polres Bantul Bersama Kodim 0729 dan Pemda Gelar Patroli Skala Besar, Jaga Kondusivitas Pasca Pilkada

DI YOGYAKARTA

Dana Keistimewaan 1 Triliun untuk DIY Tahun Anggaran 2026 Batal dipangkas

DI YOGYAKARTA

Jaga Kondusivitas Wilayah DIY, Polda DIY Gandeng TNI dan Satpol PP Gelar Patroli Gabungan

DI YOGYAKARTA

Wisatawan Asal Semarang yang Tenggelam di Pantai Watu Kodok ditemukan Meninggal Dunia