BANTUL | LENSANUSA.COM. – Polres Bantul terus menggencarkan operasi pemberantasan minuman keras di berbagai titik wilayah hukum Kabupaten Bantul selama dua hari terakhir. Langkah tegas ini diambil guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif serta menjaga kesucian bulan Ramadan hingga menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah nanti.
Operasi besar-besaran ini menyasar sejumlah wilayah mulai dari Bambanglipuro, Pleret, hingga Banguntapan.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mewakili Kapolres Bantul mengungkapkan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda DIY dan Kapolres Bantul terkait pemberantasan penyakit masyarakat.
Rentetan razia dimulai dari wilayah Bambanglipuro pada Jumat 13 Maret 2026 malam. Anggota Reskrim Polsek Bambanglipuro yang dibantu Sat Samapta Polres Bantul bergerak menuju sebuah rumah di Jogodayoh, Sumbermulyo Bambanglipuro .Dalam penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan tumpukan botol miras yang siap edar.
“Kami berhasil mengamankan sedikitnya 120 botol minuman keras berbagai merek dari kediaman saudara AFH di wilayah Sumbermulyo,” ujar Iptu Rita Hidayanto saat memberikan keterangan resmi, Sabtu (14/3/2026).
Iptu Rita Hidayanto menambahkan bahwa selain di lokasi tersebut petugas juga menyisir Jalan Samas KM 22 dan pemukiman di Dusun Kepuh. Di sana polisi menyita satu botol Anggur Kolesom serta empat botol miras oplosan jenis AL dari tangan sekelompok pemuda yang tengah berkumpul.
Tak berhenti di satu titik petugas juga bergerak ke wilayah Pleret pada Kamis 12 Maret 2026 malam. Berdasarkan laporan masyarakat mengenai peredaran miras dengan modus Cash on Delivery atau COD tim gabungan Polsek Pleret melakukan pengintaian di kawasan Wonokromo.
“Personel kami di lapangan berhasil mengamankan seorang pria berinisial K di lokasi COD dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan botol Anggur Kolesom serta Bir Bintang yang disimpan di dalam jok motor miliknya,” ungkap Kasi Humas Polres Bantul tersebut.
Puncak dari rangkaian operasi ini terjadi di wilayah Banguntapan pada Jumat 13 Maret 2026 dini hari. Sat Samapta Polres Bantul menggerebek sebuah lokasi di Dusun Mantup, Baturetno. Dari tangan pelaku berinisial AS petugas menyita puluhan botol miras kelas pabrikan.
“Total barang bukti yang diamankan di Banguntapan meliputi 45 botol Anggur Atlas Leci, 19 botol Vodka, serta beberapa botol Bir Singaraja,” jelas Iptu Rita Hidayanto secara rinci.
Iptu Rita Hidayanto menegaskan bahwa Polres Bantul tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal yang sering kali menjadi pemicu tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban. Menurutnya kegiatan rutin yang ditingkatkan ini akan terus berjalan hingga hari raya Idulfitri tiba.
“Seluruh barang bukti kini telah kami amankan di markas kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut dan kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” pungkas Iptu Rita Hidayanto. *SY.














