Home / ADVERTORIAL / BERITA NASIONAL / DAERAH / PEKANBARU / SOSIAL BUDAYA

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:55 WIB

Gelombang Solidaritas Bergema, Organisasi Kemelayuan se_Riau Dekralasi Sikap

PEKANBARU | LENSANUSA.COM– Gelombang solidaritas masyarakat Melayu menggema dari Gedung Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau, Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru, Jumat (27/3/2026).

Sejumlah organisasi kemelayuan dan simpul laskar Melayu se-Riau secara resmi mendeklarasikan sikap bersama, menuntut perhatian serius pemerintah pusat terhadap perjuangan mempertahankan tanah ulayat.

Kehadiran Raja Siak ke-13 dalam momentum deklarasi ini memperkuat legitimasi moral perjuangan masyarakat Melayu Riau, sekaligus menjadi pesan kuat kepada pemerintah pusat agar segera mengambil langkah konkret.

Deklarasi yang ditandai dengan pembacaan sikap bersama dan penandatanganan petisi ini diharapkan menjadi tonggak perjuangan kolektif dalam mempertahankan hak-hak masyarakat adat.

“Tanah ulayat adalah identitas dan kehormatan masyarakat adat. Negara wajib hadir melindungi, bukan membiarkan hak-hak ini hilang perlahan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat sudah jelas tertuang dalam konstitusi, sehingga tidak boleh ada lagi pembiaran terhadap konflik dan perampasan hak atas tanah ulayat.

“Kalau konstitusi sudah mengakui, maka implementasi di lapangan harus tegas. Jangan sampai masyarakat adat terus menjadi pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Deklarasi ini bukan sekadar seremoni. Ia menjadi penegasan bahwa persoalan tanah ulayat telah memasuki fase krusial dan membutuhkan keberpihakan nyata negara.

Ketua Panitia, Encir Faizal, menegaskan bahwa momentum ini menjadi titik konsolidasi penting bagi seluruh elemen kemelayuan di Riau.

“Ini bukan hanya pertemuan biasa. Ini adalah penyatuan sikap. Tanah ulayat adalah identitas, marwah, dan warisan yang tidak bisa ditawar. Kita berdiri bersama untuk memastikan hak masyarakat adat tidak diabaikan,” tegasnya.

Puncak kegiatan ditandai dengan pembacaan deklarasi bersama dan penandatanganan petisi sebagai bentuk sikap kolektif masyarakat Melayu Riau dalam mempertahankan tanah ulayat dari berbagai ancaman.

Deklarasi ini diharapkan menjadi tekanan moral sekaligus politik agar pemerintah, baik di daerah maupun pusat, tidak lagi menunda langkah dalam memberikan perlindungan, pengakuan, dan kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat adat.

Tanah ulayat bukan sekadar ruang hidup, tetapi harga diri yang harus dijaga. Negara dituntut hadir, bukan abai.

 

Editor: Andi champay

Share :

Baca Juga

DAERAH

Safari Ramadhan Di Tambusai Utara, Pemkab Rohul Serahkan Bantuan untuk Anak Yatim Dan Kaum Dhuafa

SUMATERA UTARA

Wamenkeu Resmikan Layanan Kemenkeu Satu di Bandara Kualanamu, Kolaborasi DJP dengan DJBC

HUKUM/KRIMINAL

Sat Res Narkoba Polres Nias Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

HUKUM/KRIMINAL

Dugaan Oknum TNI-Polri dan Dishut Disebut Terkait Illegal Logging di Rohil

DAERAH

Syamsuar dan Mawardi Resmi Mendaftar Sebagai Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau

BERITA NASIONAL

Brigadir Ahmad Choidir dan Bripka Agus Rizal, SH Giat Sambang ke Desa Karang Tirta

DI YOGYAKARTA

Polres Bantul Gelar Operasi Zebra Progo 2025 Mulai 17 – 30 November, Ini Sasaran Utamanya !

DI YOGYAKARTA

Pelaku Curanmor Beraksi di Dlingo! Aksi Dramatis Tertangkap usai Nyungsep ke Jurang