Home / ADVERTORIAL / BERITA NASIONAL / DAERAH / PEKANBARU / SOSIAL BUDAYA

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:55 WIB

Gelombang Solidaritas Bergema, Organisasi Kemelayuan se_Riau Dekralasi Sikap

PEKANBARU | LENSANUSA.COM– Gelombang solidaritas masyarakat Melayu menggema dari Gedung Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau, Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru, Jumat (27/3/2026).

Sejumlah organisasi kemelayuan dan simpul laskar Melayu se-Riau secara resmi mendeklarasikan sikap bersama, menuntut perhatian serius pemerintah pusat terhadap perjuangan mempertahankan tanah ulayat.

Kehadiran Raja Siak ke-13 dalam momentum deklarasi ini memperkuat legitimasi moral perjuangan masyarakat Melayu Riau, sekaligus menjadi pesan kuat kepada pemerintah pusat agar segera mengambil langkah konkret.

Deklarasi yang ditandai dengan pembacaan sikap bersama dan penandatanganan petisi ini diharapkan menjadi tonggak perjuangan kolektif dalam mempertahankan hak-hak masyarakat adat.

“Tanah ulayat adalah identitas dan kehormatan masyarakat adat. Negara wajib hadir melindungi, bukan membiarkan hak-hak ini hilang perlahan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat sudah jelas tertuang dalam konstitusi, sehingga tidak boleh ada lagi pembiaran terhadap konflik dan perampasan hak atas tanah ulayat.

“Kalau konstitusi sudah mengakui, maka implementasi di lapangan harus tegas. Jangan sampai masyarakat adat terus menjadi pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Deklarasi ini bukan sekadar seremoni. Ia menjadi penegasan bahwa persoalan tanah ulayat telah memasuki fase krusial dan membutuhkan keberpihakan nyata negara.

Ketua Panitia, Encir Faizal, menegaskan bahwa momentum ini menjadi titik konsolidasi penting bagi seluruh elemen kemelayuan di Riau.

“Ini bukan hanya pertemuan biasa. Ini adalah penyatuan sikap. Tanah ulayat adalah identitas, marwah, dan warisan yang tidak bisa ditawar. Kita berdiri bersama untuk memastikan hak masyarakat adat tidak diabaikan,” tegasnya.

Puncak kegiatan ditandai dengan pembacaan deklarasi bersama dan penandatanganan petisi sebagai bentuk sikap kolektif masyarakat Melayu Riau dalam mempertahankan tanah ulayat dari berbagai ancaman.

Deklarasi ini diharapkan menjadi tekanan moral sekaligus politik agar pemerintah, baik di daerah maupun pusat, tidak lagi menunda langkah dalam memberikan perlindungan, pengakuan, dan kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat adat.

Tanah ulayat bukan sekadar ruang hidup, tetapi harga diri yang harus dijaga. Negara dituntut hadir, bukan abai.

 

Editor: Andi champay

Share :

Baca Juga

PEMERINTAH

Pemkab Rohil Ajak Media Massa Jadi Mitra Strategis Dalam Diseminasi Informasi Publik

BENGKALIS

Kasmarni Minta Pengurus UPZ Masjid dan Musholla Berperan Aktif Bantu Tingkatkan Kelola Zakat

HUKUM/KRIMINAL

Kepala SMAN 1 Moro”o Diduga Kuat Selewengkan Dana Bos TA 2022

BERITA NASIONAL

Pemkot Bandar Lampung Tentukan Kenaikan UMK Akhir Bulan November 2023

NIAS INDUK

314 Personil Polda Sumut BKO Polres Nias Tiba di Mapolres Nias

BENGKALIS

Bupati Bengkalis Rapat Bersama BNPB Republik Indonesia

DAERAH

Ketua komisi III DPRD Rokan Hulu Diduga mengangkangi Hukum

BENGKALIS

Giat Minggu Kasih Polres Bengkalis Untuk Meningkatkan Keamanan dan Kondusifitasi