WAINGAPU | LENSANUSA.COM — Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur secara resmi menerbitkan maklumat publik terkait adanya permohonan penerbitan sertipikat tanah pengganti karena hilang. Langkah administratif ini tertuang secara sah dalam Pengumuman Resmi Nomor: 11/DI304-24.11/V/2026 yang dikeluarkan langsung oleh otoritas pertanahan setempat pada Selasa (12/05/2026).
Penerbitan pengumuman resmi tersebut dilakukan demi memenuhi amanat Asas Publisitas yang diwajibkan oleh Pasal 59 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Mekanisme pengumuman melalui media massa ini wajib ditempuh guna menjamin keterbukaan informasi dan legalitas hukum yang mutlak sebelum sertipikat pengganti diterbitkan atas nama pemohon.
Berdasarkan data yuridis yang dihimpun, obyek tanah yang dilaporkan hilang tersebut merupakan Hak Milik atas tanah yang sah secara hukum dan terdaftar di wilayah Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Peristiwa kehilangan fisik dokumen asli tersebut juga telah melalui proses verifikasi penegak hukum, terbukti dengan adanya dokumen Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) Resor (Polres) Sumba Timur dengan Nomor: SKTLK/67
20/IV/2026/SPKT/ Polres Sumba Timur tertanggal 24 April 2026.
Adapun rincian teknis mengenai obyek hak atas tanah yang diumumkan adalah sebagai berikut:
Nama Pemohon: DOMINGGUS RIHI MILLA
Jenis & Nomor Hak:Hak Milik Nomor 24.11.04.02.1.00447 (NIB) : 00478
Tanggal Pembukuan Asli:13 Desember 2005
Letak Obyek Tanah:Jalan/Desa Paberiwai, Kecamatan Kananggar, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur.














