Home / NUSA TENGGARA TIMUR

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:55 WIB

Alumni BEM Nusantara NTT Kecam Dugaan Kekerasan Seksual oleh Oknum Dosen Unkriswina Sumba

WAINGAPU | LENSANUSA.COM — Alumni BEM Nusantara wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) mengecam keras dugaan kasus kekerasan seksual yang diduga melibatkan seorang oknum dosen di lingkungan Universitas Kristen Wira Wacana Sumba.

Kecaman tersebut disampaikan Mantan Kepala Bidang Advokasi dan Kajian Isu Strategis BEM Nusantara wilayah NTT, Martinus Hiwa Wunu. Ia menilai dugaan tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan akademik.

Menurutnya, dosen memiliki otoritas dalam proses pendidikan yang seharusnya digunakan untuk membimbing mahasiswa, bukan disalahgunakan dalam bentuk apa pun yang dapat merugikan mahasiswa.

“Lingkungan kampus harus menjadi ruang aman. Tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan kekerasan seksual, terlebih jika melibatkan relasi kuasa,” ujarnya kepada media, Rabu (27/5/2026).

Martinus menegaskan bahwa penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi telah memiliki dasar hukum yang jelas di Indonesia. Salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur pencegahan, penanganan, perlindungan korban, hingga pemulihan dalam kasus kekerasan seksual.

Selain itu, ia juga menyoroti keberadaan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), menyediakan mekanisme pelaporan yang aman, serta menjamin perlindungan korban dari intimidasi maupun diskriminasi.

Menurut Martinus, setiap perguruan tinggi juga memiliki tanggung jawab untuk menegakkan kode etik akademik dan disiplin institusi secara tegas apabila terdapat pelanggaran yang terbukti melalui proses pemeriksaan yang adil dan transparan.

Ia mengajak seluruh sivitas akademika dan masyarakat untuk turut mengawal proses penanganan kasus tersebut agar berjalan secara transparan, akuntabel, serta berpihak pada perlindungan korban tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak kampus dan aparat penegak hukum diketahui masih melakukan proses pendampingan dan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan kasus tersebut.| *Ikzed

Share :

Baca Juga

NUSA TENGGARA TIMUR

Sertipikat Hak Milik Atas Nama Dominggus Rihi Milla Dilaporkan Hilang

NUSA TENGGARA TIMUR

PAUD Akarnesia Cakrantara Gelar Perayaan Paskah 2026, Bangun Kreativitas dan Semangat Anak

NUSA TENGGARA TIMUR

Operasional ‘Speed Warrior’ Tanabanas Selatan Menuai Sorotan, Warga Beri Kesaksian Berbeda Terkait Klaim Layanan Gratis

NUSA TENGGARA TIMUR

Sekolah Adat Bodomaroto Jadi Ruang Pelestarian Budaya dan Penguatan Ekonomi Masyarakat Adat

NUSA TENGGARA TIMUR

Gaji Buruh Tebang Tebu PT MSM di Sumba Timur Tertunggak Lebih Tiga Minggu, Puluhan Pekerja Kecewa

NUSA TENGGARA TIMUR

Umbu Nai Ndawa Bantah Tuduhan Pembatalan Pembangunan Rumah, Tegaskan Hanya Soal Klarifikasi Status Kepemilikan

NUSA TENGGARA TIMUR

British Council Sukses Gelar Pelatihan Keterampilan Digital Inklusif di Sumba Timur

HUKUM/KRIMINAL

Belum Ada SP2HP, Kinerja Polsek Umalulu dalam Kasus Pengeroyokan Dipertanyakan