Home / TNI/POLRI

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:31 WIB

Dua Pria Sebagai Pengedar Narkoba, Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai

BINJAI | LENSANUSA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap 2 (dua) orang laki-laki yang sedang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial BD als DANA (36) & TW (33).

Komitmen terhadap pemberantasan narkoba ini terus ditunjukkan polres Binjai, melalui operasi under cover oleh sat narkoba polres Binjai sehingga berhasil menangkap 2 (dua) pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum polres Binjai, “ucap Kasat Narkoba.

Adapun lokasi penangkapan terhadap para pengedar yaitu, pelaku BD als DANA (36) ditangkap petugas di Jalan Randu kelurahan Jati Utomo (Binjai Utara), Minggu (14/6/26) pukul 01.30 wib. Sedangkan terhadap pelaku TW (33) di tangkap Desa Sei Limbat Kecamatan Selesai (Kabupaten Langkat), Jumat (12/6/26) pukul 22.00 wib., tegas AKP Ismail Pane.

” Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 12,48 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah tas tempat penyimpanan sabu, 1 buah dompet warna hitam, 2 buah scop plastik.

Pengungkapan jaringan ini diawali dengan informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba yang langsung direspon oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., Tim diterjunkan untuk melakukan penyelidikan secara undercover di lokasi.,

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun,” tegas Kasat Narkoba.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri.

(Red/Dilla)

Share :

Baca Juga

SUMATERA UTARA

Kapolres Langkat mendapat penghargaan dari Yong GANAS Award 2024

DAERAH

Launching Podcast “Police Talk”, Kapolda Sumut : supaya masyarakat mendapatkan informasi, terhibur, dan mendapat manfaat

TNI/POLRI

Kini Buron dan Masuk DPO, Polda Sumut Tetapkan Gempar Selamat Alias Gompar sebagai Tersangka Narkotika

TNI/POLRI

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Komplek UKA

TNI/POLRI

Kapolres Langkat Bersama Rombongan Tinjau Kesiapan Pos Pengamanan Nataru 2024-2025

TNI/POLRI

Awali Debat, Edy Singgung Soal Pimpinan Menaati Aturan Bukan Mengatur Aturan

TNI/POLRI

Polda Sumut Gelar Operasi ASEAN U-19 Toba 2026, 2.081 Personel Disiagakan

TNI/POLRI

Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, Pria Lansia di Karo Kedapatan Bawa dan Tanam Ganja