Home / HUKUM/KRIMINAL

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:35 WIB

Kronologi Lengkap Insiden Operator SPBU Arogan, Masalah Rp108

SPBU nomor 14.262.660 Pekanbaru, lokasi insiden operator SPBU arogan vs pelanggan

SPBU nomor 14.262.660 Pekanbaru, lokasi insiden operator SPBU arogan vs pelanggan

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Insiden dugaan penghinaan dan penganiayaan oleh seorang operator SPBU arogan kembali mencoreng citra pelayanan publik di Kota Pekanbaru. Korban, Tama, secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senapelan pada Rabu (24/06/2026) pagi.

Insiden yang melibatkan oknum berinisial Firman ini bermula di SPBU bernomor 14.262.660. Saat itu, korban hendak mengisi bahan bakar Pertalite sebesar Rp31.000. Namun, mesin pengisian menunjukkan kelebihan nominal sebesar Rp108.

Melihat selisih kecil tersebut, korban mencoba menawar secara bercanda agar operator mendiskon kelebihan tersebut. Alih-alih memberikan pelayanan prima, oknum pekerja justru menunjukkan sikap tidak profesional. “Saya sampaikan baik-baik dengan nada bercanda, bolehkah diskon Rp108 itu? Namun, dia membentak dengan keras mengatakan, ‘Jangankan 100 rupiah, 5 perak pun tidak boleh kurang’,” ujar Tama saat memberikan keterangan. Menurutnya, karakter operator SPBU arogan ini sangat jauh dari standar pelayanan konsumen yang seharusnya.

Foto: Tangkapan layar video oknum Operator SPBU vs Pelanggan.

Ketegangan memuncak saat korban meminta agar pengisian bahan bakar ditambah menjadi Rp33.000. Saat pengisian tidak sesuai nominal, korban meminta agar pelaku mengembalikan uangnya. Kondisi ini memicu amarah pelaku hingga dia memaki korban.

Tidak terima dimaki, korban mencoba merekam kejadian tersebut sebagai alat bukti. Aksi ini memicu kemarahan yang lebih besar. Pelaku memukul dada korban sebanyak dua kali dalam upaya merampas ponsel milik korban. Tindakan agresif operator SPBU arogan ini mengejutkan para saksi di lokasi, padahal SPBU seharusnya menjadi ruang publik yang aman.

Tim media segera melakukan konfirmasi ke lokasi kejadian untuk meminta keterangan resmi. Saat tiba, pelaku merasa tidak bersalah. Bahkan, pelaku mengklaim bahwa tidak ada manajer atau pengawas di SPBU tersebut saat tim media meminta nomor telepon manajemen.

Setelah rekan pelaku mendesak, tim media akhirnya mendapatkan akses komunikasi dengan pemilik SPBU, Muhammad Zaki. Saat pemilik hadir dan melakukan konfrontasi, pelaku mengakui perbuatannya. Namun, pelaku tetap angkuh. Pelaku menolak untuk meminta maaf kepada korban secara terang-terangan. “Sampai matipun saya tidak bersedia meminta maaf,” tegasnya di hadapan pemilik SPBU.

Menanggapi tindakan anak buahnya, Muhammad Zaki menyatakan bahwa perilaku karyawannya melanggar standar operasional prosedur (SOP) perusahaan. Tanpa menunggu lama, Zaki memecat pelaku secara tidak hormat karena pelaku menantang perusahaan dan menolak menunjukkan etika pelayanan yang baik.

Tidak terima dengan kekerasan dan penghinaan yang dialami, korban segera menuju Mapolsek Senapelan untuk menempuh jalur hukum. Korban mendaftarkan laporan dengan nomor: LP/B/79/VI/2026/SPKT/POLSEK SENAPELAN/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, dengan sangkaan pasal penghinaan dan penganiayaan.

Korban berharap pihak kepolisian segera memproses kasus ini hingga tuntas. Kasus yang melibatkan operator SPBU arogan ini menjadi pengingat keras bagi manajemen SPBU lainnya untuk memperketat pengawasan dan memberikan pelatihan etika pelayanan kepada seluruh staf. Saat ini, kepolisian masih menyelidiki bukti-bukti yang telah pelapor serahkan. (*/Red)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Hadiri Rapat Koordninasi Pembahasan Program Kerja Saber Pungli Propinsi Riau

HUKUM/KRIMINAL

PT Dambha Persada KSO Diduga Melakukan Pertambangan Batu Gunung Tanpa Izin

DAERAH

Berkas Tersangka Dugaan Korupsi Diskominfotiksan Pekanbaru Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

DAERAH

Polisi Amankan Pelaku Dugaan Tindak Pidana Pengancaman 

HUKUM/KRIMINAL

Semangat Kemerdekaan, Rutan Kelas I Medan Gelar Upacara Bendera Peringatan HUT RI Ke-80

HUKUM/KRIMINAL

Dugaan Penganiayaan Anak, Keluarga Meminta Polisi Mengamankan Pelaku

DAERAH

Kejaksaan Tinggi Riau Hadiri Kegiatan Audiensi bersama Tim Setjen Wantannas RI

DAERAH

LAMR Minta Hasil PKH Beri Hak Masyarakat Adat Paling Kecil 30 Persen