Home / HUKUM/KRIMINAL / SIAK SRI INDRAPURA

Selasa, 20 Juni 2023 - 22:58 WIB

PT KTU Panggil Saksi Korban, Diduga Perintahkan Jadi Saksi Pelaku di Kantor Polisi

Foto Tampilan Kantor PT Kimia Tirta Utama, Koto Gasib - Siak Provinsi Riau

Foto Tampilan Kantor PT Kimia Tirta Utama, Koto Gasib - Siak Provinsi Riau

SIAK, RIAU | LENSANUSA.COM – Miris, managemen PT Kimia Tirta Utama, Tbk (KTU) melalui WH sebagai Kepala Kebun, AD sebagai Mandor 1 dan SL sebagai Asisten, diduga memanggil dan menginterogasi 2 orang saksi yang sempat dihadirkan korban di Polsek Koto Gasib, terkait perkara tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap Habali Halawa dan istrinya Satimina Bawamenewi, Selasa (20/06/2023).

Untuk diketahui, saksi yang dihadirkan korban tersebut sebelumnya adalah karyawan PT KTU yang mengaku melihat langsung peristiwa pengeroyokan pasangan suami istri yang diduga dilakukan oleh oknum Mandor bersama 2 orang putranya. Perkara yang diduga melibatkan Mandor perusahaan inisial MH tersebut, telah dilaporkan secara resmi oleh Habali Halawa selaku korban dengan nomor LP/11-B/VI/2023/RIAU/ RES SIAK/Polsek Koto Gasib, Senin (12/06/2023). Namun sejak dilaporkan, Polsek Koto Gasib tak kunjung menetapkan seorangpun tersangka terkait peristiwa itu dan beralasan masih dalam proses.

Berdasarkan info yang diterima dari narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan Habali Halawa  dihadapan penyidik beberapa hari yang lalu telah dipanggil dan diduga diinterogasi management PT KTU.

“Disitu ada Kepala Kebun, Asisten dan Mandor Satu. Mereka mempertanyakan kesaksian saksi di kantor polisi, lalu memerintahkan saksi tersebut menemani Terlapor ke Polsek Koto Gasib, untuk memberikan kesaksian baru dihadapan penyidik,” jelasnya.

Tindakan managemen PT KTU itu diduga kuat bertujuan mengintervensi kesaksian saksi dalam proses hukum di Polsek Koto Gasib untuk melindungi MH dan peranan perusahaan atas peristiwa itu.

“Katanya agar perusahaan tidak terbawa-bawa dan untuk membantah pemberitaan bahwa MH turut serta dalam peristiwa itu,” kata narasumber tersebut.

Terkait hal itu, Arif Hardiman sebagai Humas PT KTU saat dikonfirmasi tim media ini belum memberi tanggapan resmi, meskipun pesan konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp telah terkirim dan centang 2.

Terkait hal itu B. Bawamenewi, selaku keluarga korban menyayangkan tindakan perusahaan tersebut jika benar telah menginterogasi orang lain untuk mengikuti skenario atau hasutan pihak pelaku.

“Kalau perusahaan berbuat demikian dengan mengikuti skenario pelaku atau hasutan dari pihak pelaku hingga mengintimidasi atau interogasi orang lain untuk mengikuti/menuruti skenario mereka, maka oknum dari pihak perusahaan dianggap terlibat secara Pidana karena Merintangi kasus ini,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Relas, selaku keluarga korban Satimina Bawamenewi mengatakan bahwa proses tindak pidana yang dilaporkan di Polsek Koto Gasib itu wajar saja belum ditetapkan siapa tersangka.

“Biar publik yang menilai proses dan keadilan yang diterima keluarga kami ini, sejauh ini perusahaan bungkam dan begitu juga Polsek Koto Gasib belum menetapkan siapa tersangkanya,” katanya.

Melalui media ini, Relas mewakili keluarga korban menghimbau kepada masyarakat Indonesia terkhusus para pejuang keadilan agar turut memantau dan mengawal proses kasus menimpa keluarga mereka ini sampai tuntas.

*Tim/Bersambung…

Share :

Baca Juga

Tim Perinaker Kampar Saat Bertemu Manajemen di Kantor Kebun Ratna, Jumat (16/12/2022)

DAERAH

Perinaker Kampar Investigasi Kebun Ratna, Efrinawati : Mengabaikan Hak dan Kewajiban Sanksi Tegas Menunggu

HUKUM/KRIMINAL

PT Dambha Persada KSO Diduga Melakukan Pertambangan Batu Gunung Tanpa Izin

HUKUM/KRIMINAL

Kajati Riau Ikuti Sosialisasi Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan

HUKUM/KRIMINAL

DJP Berhentikan Sementara 3 Pegawai Tersangka Korupsi KPP Madya Jakut

HUKUM/KRIMINAL

Kakanwil Kemenkumham Sumut Kukuhkan Tim PZI Tahun 2024

DAERAH

Tidak Bayar Gaji dan Pesangon, PT. Musim Mas PHK Karyawan Semena-mena

HUKUM/KRIMINAL

Kejaksaan Agung dan Delegasi Belanda Bertemu, Bahas Sistem Peradilan Pidana dan Overcapacity LP di Indonesia

HUKUM/KRIMINAL

Polres Langkat Berhasil Tangkap Pembobol Rumah Kosong di Desa Namo Mbelin