Home / NUSA TENGGARA TIMUR

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:53 WIB

Belum Ada Titik Terang, Pemkab Sumba Timur dan AMAN Agendakan Pertemuan di Kampung Adat Usai 17 Agustus

SUMBA TIMUR | LENSANUSA.COM Pertemuan lanjutan antara Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), serta instansi terkait untuk membahas polemik Surat Keputusan (SK) Hutan Kemasyarakatan (HKm) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Desa Matawai Pawali, Kecamatan Lewa, masih belum menemukan titik temu.

Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Sumba Timur pada Jumat (31/7/2026) tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah desa, pihak kecamatan, pengurus Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), serta perwakilan Masyarakat Adat Matolang Watukapepi.

Usai diskusi panjang yang berlangsung alot, Pemkab Sumba Timur memutuskan untuk menjadwalkan kunjungan lapangan langsung ke Kampung Adat Matolang Watukapepi di Desa Matawai Pawali guna berdialog secara mendalam dengan warga adat setempat.

Ketua Pengurus Daerah AMAN Sumba Timur, Umbu Pajaru Lombu, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa peninjauan dan dialog di lokasi wilayah adat akan dilakukan seusai peringatan HUT Kemerdekaan RI.

“Hasil diskusi tadi cukup mendalam, namun belum ada titik temu. Oleh karena itu, Pak Wakil Bupati bersama jajaran Kehutanan, Pertanahan, dan Kecamatan akan turun langsung ke Kampung Adat Matolang Watukapepi setelah 17 Agustus untuk berdiskusi mencari solusi terbaik yang tidak merugikan masyarakat adat,” ujar Umbu Pajaru Lombu.

Dalam kesempatan yang sama, AMAN Sumba Timur juga menyerahkan secara simbolis surat permohonan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Matolang Watukapepi kepada pihak Pemerintah Daerah.

Selain pembahasan sengketa kawasan HKm seluas ±319 hektare tersebut, perdebatan juga mengemuka terkait pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sumba Timur.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Pemkab menyampaikan bahwa salah satu kendala durasi penerbitan Perda adalah belum disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat di tingkat pusat.

Menanggapi hal itu, AMAN Sumba Timur menegaskan bahwa daerah tidak perlu menunggu RUU tersebut disahkan untuk menerbitkan Perda.

“Tidak semata-mata harus menunggu UU Masyarakat Adat baru menerbitkan Perda. Dasar hukumnya sangat jelas, mulai dari Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, Putusan Mahkamah Konstitusi, hingga Permendagri Nomor 52 Tahun 2014. Ini hanya membutuhkan komitmen politik dari pemerintah daerah,” tegas Umbu Pajaru.

Atas hal tersebut, AMAN Sumba Timur menyatakan akan bersurat secara resmi untuk menggelar kajian dan diskusi hukum lanjutan bersama Pemkab Sumba Timur agar proses pembentukan Perda Adat tidak menyalahi aturan.

Meskipun skema penyelesaian konflik masih terus dikaji oleh Pemkab Sumba Timur, AMAN dan warga adat setempat menegaskan tidak akan melangkah mundur terkait batas wilayah ulayat mereka.

“Pada prinsipnya, masyarakat adat tetap pada pendirian bahwa wilayah dan kampung adat seluas kurang lebih 319 hektare tersebut adalah hak asal-usul masyarakat adat Matolang Watukapepi. Kami akan mempertahankan wilayah adat tersebut, dan itu tidak bisa ditawar lagi,” pungkas Umbu Pajaru.

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Paulus Maramba Meha, S.H. Syukuri Putusan Bebas Kliennya di PN Waingapu

DAERAH

Kebaikan Arni Wolla Menjangkau Lansia di Sumba Timur

NUSA TENGGARA TIMUR

Kebakaran Landa Kambaniru Beach Hotel and Resort, Kerugian Capai Rp100 Juta

DAERAH

Banjir di Desa Wairara, Sumba Timur Hancurkan Tanaman Warga

DAERAH

Pdt. Peter Yosias Umbu Pati Resmi Memimpin GKS Jemaat Pataning Wua Kamba

HUKUM/KRIMINAL

Merasa Dirugikan Akibat Laporan Sebelumnya, Isto Inong Ndena Resmi Lapor Balik

NUSA TENGGARA TIMUR

Penampilan Memukau SMP N.1 Umalulu di FLS2N Jenjang SMP Sumba Timur: Perpaduan Budaya dan Modernitas

NUSA TENGGARA TIMUR

Sertipikat Hak Milik Atas Nama Dominggus Rihi Milla Dilaporkan Hilang