Home / DI YOGYAKARTA

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Buron Hampir 2 Tahun, Pencuri Motor Milik Warga Pajangan Dibekuk Polisi di Colomadu Jawa Tengah

BANTUL | LENSANUSA.COM. – Polisi menangkap seorang pria berinisial AAW (37) yang diduga mencuri sepeda motor Honda Genio milik warga Kamijoro, Sendangsari, Pajangan, Bantul. Motor tersebut dicuri saat korban meninggalkannya di garasi dalam kondisi kunci masih terpasang.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan pencurian itu terjadi pada Jumat (11/10/2024) sekitar pukul 13.00 WIB. Korban saat itu memarkir sepeda motornya di garasi truk di samping rumahnya sebelum pergi bekerja.

“Korban sebelumnya memarkir sepeda motor Honda Genio warna merah di garasi truk samping rumah dengan kondisi kunci masih terpasang. Kemudian korban pergi bekerja membawa truk,” kata Rita, Jumat (21/8/2026).

Sekitar pukul 13.00 WIB, istri korban memberitahu bahwa sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian pulang dan menanyakan keberadaan motor tersebut kepada para tetangga.

“Setelah ditanyakan kepada tetangga, tidak ada yang mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pajangan,” ujarnya.

Akibat pencurian tersebut, korban kehilangan satu unit Honda Genio nomor polisi AB-6453-ZJ. Kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp 10 juta.

Pelaku Ditangkap di Colomadu

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Pajangan melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku. Polisi kemudian mendapatkan petunjuk mengenai identitas pelaku, tetapi keberadaannya belum diketahui.

“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Pajangan melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk mengenai identitas pelaku. Namun, saat itu keberadaan pelaku belum diketahui,” jelas Rita.

Selanjutnya, pada Agustus 2026, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Petugas kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya AAW berhasil diamankan pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

“Pelaku berhasil diamankan di daerah Paulan, Colomadu, Jawa Tengah. Saat diamankan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Genio,” kata Rita.

Setelah ditangkap, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pajangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait kasus pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, AAW dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian.

“Pelaku saat ini sudah diamankan dan proses hukum lebih lanjut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pajangan,” pungkas Rita. *SY.

Share :

Baca Juga

BERITA NASIONAL

Ribuan Massa umat Islam Padati Polda DIY Minta Usut Penusukan Santri Al Fatimiyah Krapyak

DI YOGYAKARTA

Sambut HUT ke 14 Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda DIY Gelar Bhakti Sosial Donor Darah

DI YOGYAKARTA

Tuntut PPN Turun, ARPI Gruduk Kantor Pajak DIY

DI YOGYAKARTA

Polres Bantul Ungkap Dua Kasus Peredaran Pil Sapi, Sita 1.086 Butir Obat Terlarang dan Amankan Dua Pelaku

DI YOGYAKARTA

Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Polda DIY Gelar Upacara Bendera

DI YOGYAKARTA

Silaturahmi ke DPRD DIY, ARPI Sampaikan Sejumlah Tuntutan

DI YOGYAKARTA

Dua Anggota Brimob Ditembak di Kulonprogo, Pelaku Berhasil di bekuk

DI YOGYAKARTA

Situasi Terkini Mapolda DIY Pasca Penyerangan oleh Sekelompok Massa Perusuh