Home / HUKUM/KRIMINAL / SUMATERA UTARA

Minggu, 25 Februari 2024 - 13:40 WIB

DPO Kasus KDRT di amankan Satreskrim Polrestabes Medan

MEDAN | LENSANUSA.COM – Satreskrim Polrestabes Medan unit PPA berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga Pasal 44 ayat (1) Subs ayat (4) UU RI.No 23 Tahun 2004. Pelaku,Lisa (25) di amankan ketika sedang berada di bandara Kualanamu Deli Serdang Sumatera Utara.Sabtu (24/2/2024) siang.

Kuasa Hukum korban Guntur Perangin angin SH, di hadapan awak media menjelaskan  korban  Nurani Widjaya melaporkan pelaku dari bulan Januari 2022, dimana korban dicakar dan didorong hingga terjatuh.

Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga terjadi di kompleks Mutiara Residence Blok  12 B Kelurahan Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang.

Kantor Advokat KRIS’T Panjaitan & Partner Guntur Perangin angin SH.Kristina Panjaitan, SH,Jenni Siboro SH  mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih Kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun,Kasat Reskrim Kompol Jamak Kita Purba dan Unit Perempuan Perlindungan Anak (PPA) yang telah berhasil mengamankan Pelaku.

(Red/DILLA)

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas I Labuhan Deli Melaksanakan Pisah Sambut Pejabat Eselon IV

DAERAH

Amankan Objek Wisata Pantai, Polairud Polres Sibolga Gencarkan Patroli Keselamatan

MEDAN

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba di Marelan, Dua Pengedar Ditangkap

DAERAH

Hadiri Peringatan HKN, Wabup Labuhanbatu Ucapkan Terimakasih Kepada Insan Kesehatan

SUMATERA UTARA

Pj Ketua Dekranasda Harapkan UKM Sumut Harus Naik Kelas

DAERAH

Polres Langkat jalin Kerjasama dengan Pengadilan Agama Stabat terkait Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan anak Pasca Perceraian dan Pengamanan persidangan

HUKUM/KRIMINAL

Donatus Ngunju Manang Pertanyakan Peran LPA Sumba Timur dalam Dugaan Kekerasan Anak

SUMATERA UTARA

Tepung Tawari Calon Jemaah Haji, Wakapolres Langkat: Kami Mohon Doa ke Calhaj agar Situasi Kamtibmas Kondusif