Home / HUKUM/KRIMINAL / LANGKAT

Kamis, 29 Agustus 2024 - 19:51 WIB

Dugaan Gudang BBM Ilegal, APH Tutup Mata

LANGKAT | LENSANUSA.COM – Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan tutup mata, gudang yang diduga tempat penampungan atau penimbunan BBM ilegal jenis Solar bebas beroperasi di Kecamatan Gebang Air Hitam Kabupaten Langkat Sumatra Utara. Hari itu diketahui  hasil investigasi tim awak media di lapangan, Senin (26/8/2024).

Berdasarkan pantauan tim awak media di lapangan, diketahui adanya dugaan praktek terkesan apakah gudang tersebut penimbunan BBM ini tidak diketahui aparat penegak hukum atau pihak kepolisian.

“Mustahil aparat tidak mengetahui karena gudang yang digunakan untuk penimbunan selama ini, tidak jauh dari jalan lintas Air Hitam termasuk di tepi jalan,” ujar seorang sumber di lokasi yang tak disebutkan nama.

Lanjutnya, jarak gudang dari jalan lintas hanya  berjarak 500 meter dari pinggir Air Hitam bahkan terang-terangan beraktifitas.

Narasumber mengaju heran, karena APH setempat menutup mata dengan adanya aktivitas tersebut, “Apakah ini yang dinamakan kebal akan hukum bagi mafia solar bersubsidi di Sumut…?”.

Mirisnya lagi, Gudang BBM itu berulangkali diberitakan dan disorot tajam beberapa media online,  bahkan pihak Polda Sumut pernah turun langsung untuk memberikan teguran kepada pemilik usaha tersebut pada tahun 2023, Namun faktanya, gudang tersebut masih leluasa menjalankan praktik penampungan BBM Ilegal bersubsidi itu,” ungkap warga sekitar iersebut.

Harapan kami, kepada Bapak Kapolda Sumut untuk menindak tegas pemilik usaha BBM yang diduga ilegal dan tangkap oknum mafianya, karena sudah jelas ini sangat merugikan masyarakat dan negara adanya praktik penimbunan minyak BBM jenis solar bersubsidi,

Dengan dugaan sementara minyak tersebut berasal dari provinsi Aceh di gudang di daerah air hitam.

Setiap orang yang Menyalagunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari memerintah di penjara paling lama 6 (enam) Tahun.atau denda paling tinggi RP 60.000.000.000.00 (Enam Puluh Miliyar

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, yang sanksi pidananya diatur Pasal 55 UU Migas

Terkait hal itu, seorang yang diduga pemilik gudang itu inisial M, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp meminta untuk ketemu untuk konfirmasi langsung. Namun sampai berita ini terbit, pemilik gudang tersebut tidak kunjung bertemu dengan tim awak media

(Dilla)

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Tudingan Jual Beli Kamar, KPR Rutan Kelas 1 Labuhan Deli Lakukan Razia

HUKUM/KRIMINAL

” Viral Pemberitaan Oknum Lurah Selingkuh – Terkuak Cerita Skandal Cinta ‘Segi Tiga’ 

HUKUM/KRIMINAL

Karutan Kelas I Medan Apel Pagi Bersama Pejabat Struktural Dan Staff Rutan Kelas I Medan

DAERAH

Tersangka Perkara korupsi Pembangunan dan Rehabilitasi SMP 4 Panipahan AA,ditahan penyidik Pidsus Kejari Rohil 

HUKUM/KRIMINAL

Pelaku Penganiaya IRT Tidak Ditangkap, Ada Apa Dengan Polsek Payung Sekaki?

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas I Deli Serdang Gelar Upacara Bendera Dengan Pakaian Adat Khas Nusantara

HUKUM/KRIMINAL

Tingkatkan Kualitas Sanitasi, Lapas Binjai Bagikan Perlengkapan Mandi bagi Warga Binaan

DI YOGYAKARTA

Giliran DPC PKB Kota Jogja Laporkan Lukman Edy Dugaan Pencemaran Nama Baik Ke Polresta Yogyakarta