WAINGAPU | LENSANUSA.COM – Sebuah iklan penjualan tanah melalui skema lelang yang beredar di media sosial Facebook menuai polemik. Iklan tersebut menawarkan sebidang tanah seluas 3.045 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, dengan nilai mencapai Rp1,5 miliar.
Dalam iklan itu disebutkan bahwa objek tanah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1027 atas nama Arianto Winardy, dengan status kredit pemilikan rumah (KPR) di salah satu bank milik negara. Namun, kemunculan iklan tersebut langsung mendapat tanggapan tegas dari pihak ahli waris yang mengetahui secara persis riwayat tanah dimaksud.
Salah satu ahli waris, Pdt. Yeni Kore, menyatakan bahwa tanah tersebut sedang bermasalah dan menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan transaksi atau pembelian dalam bentuk apa pun hingga persoalan hukumnya benar-benar jelas.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membeli tanah tersebut karena masih bermasalah. Kami siap memberikan klarifikasi secara terbuka kepada pihak-pihak terkait, termasuk ATR/BPN, pihak perbankan, maupun institusi lainnya,” tegas Pdt. Yeni Kore.
Ia juga mengaku heran dengan terbitnya sertifikat atas nama pihak lain. Menurutnya, sertifikat tersebut pada awalnya merupakan milik adik kandungnya, namun kemudian diagunkan oleh Arianto Winardy tanpa sepengetahuan dan persetujuan keluarga besar.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa sertifikat tersebut diterbitkan melalui program PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) dan belum berbasis titik koordinat, sehingga keabsahan dan kejelasan batas objek tanah patut dipertanyakan.
“Keluarga besar sama sekali tidak pernah dilibatkan atau diberi tahu. Ini yang menjadi keberatan utama kami,” tambahnya.
Atas kondisi tersebut, pihak keluarga menyatakan siap menempuh langkah klarifikasi dan penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku, serta meminta semua pihak untuk bersikap hati-hati dan tidak terburu-buru mengambil keputusan terkait objek tanah tersebut. | *Ikzed














