Home / NUSA TENGGARA TIMUR

Selasa, 23 Desember 2025 - 17:59 WIB

Iklan Lelang Tanah di Waingapu Tuai Polemik, Ahli Waris Tegaskan Objek Bermasalah

WAINGAPU | LENSANUSA.COM – Sebuah iklan penjualan tanah melalui skema lelang yang beredar di media sosial Facebook menuai polemik. Iklan tersebut menawarkan sebidang tanah seluas 3.045 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, dengan nilai mencapai Rp1,5 miliar.

Dalam iklan itu disebutkan bahwa objek tanah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1027 atas nama Arianto Winardy, dengan status kredit pemilikan rumah (KPR) di salah satu bank milik negara. Namun, kemunculan iklan tersebut langsung mendapat tanggapan tegas dari pihak ahli waris yang mengetahui secara persis riwayat tanah dimaksud.

Salah satu ahli waris, Pdt. Yeni Kore, menyatakan bahwa tanah tersebut sedang bermasalah dan menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan transaksi atau pembelian dalam bentuk apa pun hingga persoalan hukumnya benar-benar jelas.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membeli tanah tersebut karena masih bermasalah. Kami siap memberikan klarifikasi secara terbuka kepada pihak-pihak terkait, termasuk ATR/BPN, pihak perbankan, maupun institusi lainnya,” tegas Pdt. Yeni Kore.

Ia juga mengaku heran dengan terbitnya sertifikat atas nama pihak lain. Menurutnya, sertifikat tersebut pada awalnya merupakan milik adik kandungnya, namun kemudian diagunkan oleh Arianto Winardy tanpa sepengetahuan dan persetujuan keluarga besar.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa sertifikat tersebut diterbitkan melalui program PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) dan belum berbasis titik koordinat, sehingga keabsahan dan kejelasan batas objek tanah patut dipertanyakan.

“Keluarga besar sama sekali tidak pernah dilibatkan atau diberi tahu. Ini yang menjadi keberatan utama kami,” tambahnya.

Atas kondisi tersebut, pihak keluarga menyatakan siap menempuh langkah klarifikasi dan penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku, serta meminta semua pihak untuk bersikap hati-hati dan tidak terburu-buru mengambil keputusan terkait objek tanah tersebut. | *Ikzed

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Korban Trauma dan Terancam: APH Diminta Prioritaskan Kasus Penganiayaan di Lewa

DAERAH

Kebaikan Arni Wolla Menjangkau Lansia di Sumba Timur

NUSA TENGGARA TIMUR

Antara Petani dan Pemilik Ternak: Mencari Solusi yang Adil di Kadumbul

HUKUM/KRIMINAL

Korban Pengeroyokan di Kalumbang, Resmi Laporkan Pelaku

NUSA TENGGARA TIMUR

Alumni BEM Nusantara NTT Kecam Dugaan Kekerasan Seksual oleh Oknum Dosen Unkriswina Sumba

NUSA TENGGARA TIMUR

Millenial Sumba Timur Deklarasikan Dukungan pada Ansy Lema sebagai Calon Gubernur NTT

HUKUM/KRIMINAL

Kehilangan Sepeda Motor dan Handphone di Lewa Halikir Dilaporkan ke Polisi

NUSA TENGGARA TIMUR

Dugaan Korupsi Dana BOS di SMAN 1 Waingapu, Dana Miliaran Rupiah Mengalir Saat Sekolah Diliburkan dan Item Fiktif Terindikasi Berulang