YOGYAKARTA | LENSANUSA.COM. – Mantan guru ngaji berinisial F divonis 11 tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap A. “Kami bersyukur dan lega atas putusan ini,” ujar Ani orangtua korban saat ditemui usai pembacaan putusan.
Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (4/11/2025). “Vonis hakim sepenuhnya sesuai tuntutan jaksa, tanpa ada keringanan. Ini sangat melegakan keluarga kami,” tegas Ani.
Ani menuturkan, aksi cabul dilakukan pelaku dari 2022 hingga 2023. “Anak saya waktu itu masih 16 tahun, masih polos, tidak menduga niat jahat pelaku,” ujarnya.
“Pelaku mengelabui anak saya dengan alasan mengambil barang. Korban kira ada keluarga pelaku di rumah, namun ternyata pelaku sendirian,” kata ASW menahan emosi.
“Anak saya sempat ingin bunuh diri, merasa hancur dan ingin menyusul ayahnya yang sudah meninggal dunia,” tuturnya. Korban kini didampingi unit PPA Polresta Yogyakarta.
Pendamping hukum dari Tim Advokasi Front Jihad Islam (FJI) Hanuji Wibowo, mengapresiasi ketegasan hakim.
“Ini luar biasa, vonis tidak dikurangi sedikit pun. Hakim menegakkan keadilan,” kata Hanuji.
“Kami akan terus dampingi korban, pastikan mentalnya pulih. Kami siapkan motivator dan tenaga ahli agar dia kembali percaya diri dan mampu bersosialisasi,” lanjutnya menegaskan.
Panglima DPP FJI, Ustadz Abdurrahman, turut menyatakan kepuasannya.
“Alhamdulillah, tuntutan dan putusan seratus persen sama. Ini kemenangan bagi korban dan pembelajaran bagi masyarakat,” ujarnya penuh syukur. *SY.














