Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / SUMATERA UTARA

Minggu, 22 Oktober 2023 - 20:46 WIB

Polisi Lakukan Rekonstruksi di Dua Tempat Kasus Tewasnya Pelaku Pencurian 

LABURA | LENSANUSA.COM- Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu lakukan rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang atau pembunuhan, Jumat (20/10/2023).

Sebelumnya Satreskrim Polres Labuhanbatu telah menangani kasus perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada hari Rabu (06/09/2023) sekira pukul. 20.30 Wib namun baru diketahui hari Jumat (08/09/23) sekira Pkl.11.00.Wib di TKP mengambang mayat di parit bekoan Jalinsum Perkebunan PT Pernantian Kecamatan Na IX X dan Kecamatan Merbau Kabupaten Labuhanbatu Utara terhadap korban KAT alias Bojes (33) Warga Jl. Pelita III Kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu dengan diduga pelaku atas nama MDD (28) Warga Dusun Sumberjo Desa Sungai Raja Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu, SH menerangkan bahwa kegiatan rekonstruksi tersebut dipimpin oleh KBO Reskrim Iptu Fajar Siddik, SH bersama Kanit 1 Sat Reskrim Ipda Yasmin Tua Purba, SE dan anggota, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Susi Sihombing, SH dan Tresia Tarigan, SH, Penasihat Hukum Ghufron Harahap, SH serta para saksi.

Iptu Parlando juga menjelaskan, bahwa rekonstruksi dilakukan di 2 (dua) tempat / lokasi, yang pertama berlokasi di Bengkel Tambal Ban (tempat pelaku menjalankan Usaha Tempel Ban) dan lokasi ke-2 berada di Tikungan Badak Jalinsum Perkebunan PT Pernantian Kecamatan Na IX X dan Kecamatan Merbau Kabupaten Labuhanbatu Utara (tempat ditemukan mayat korban).

“untuk rekontruksi di lokasi ke 2, pelaku tidak mau melakukan rekontruksi sehingga perannya digantikan” ujar Iptu Parlando.

“untuk kegiatan / rekonstruksi ini kita lakukan dengan tujuan untuk mendapat gambaran yang lebih jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana Menghilangkan Nyawa Seseorang / Perkara Pembunuhan dan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka ataupun saksi yang ada sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita Acara”, Dapat dijelaskan bahwa sebab terjadinya pembunuhan terhadap korban KAT  tertangkap tangan saat melakukan pencurian dengan cara membongkar warung tempel ban milik MDD pungkas Iptu Parlando.

Kegiatan rekontruksi berjalan aman dan lancar dengan adegan sebanyak 34 adegan. Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 340 subs Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana.*doday gultom

Share :

Baca Juga

DAERAH

Dirlantas Polda Sumut Sidak Satpas Polres Binjai Pastikan Pelayanannya

BENGKALIS

SMK Negeri 2 Pinggir Tuntaskan Revitalisasi 2025, Fasilitas Praktik Baru Disambut Apresiasi Masyarakat

DAERAH

Modal Awal Melaksanakan Tugas, 146 Orang CPNS Ikuti Orientasi di Lingkungan Lapas Pekanbaru

SUMATERA UTARA

Kapolda Sumut Turun Pastikan Keamanan Kunjungan Kerja Presiden RI

BENGKALIS

Lebih dari 8,1juta Barang Rokok & BKC ilegal Dimusnahkan. ( BMMN )

DAERAH

Jual Sabu, IRT Rambut Pirang Langsung Diciduk Polsek Medan Area

DAERAH

Pemko Siapkan Delapan Community House Tampung Pengungsi Rohingya

DAERAH

Tingkatkan Sinergitas Dengan Polri, Kepala Lapas Pekanbaru Hadiri Sosialisasi Perjanjian Kerja Sama Banintelkam Polda Riau dan Kanwil Ditjenpas Riau