Home / DAERAH / HUKUM/KRIMINAL / SUMATERA UTARA

Minggu, 8 Oktober 2023 - 19:04 WIB

Pulang Dari Perantauan, DPO Curat Berhasil Ditangkap Polsek Na IX-X Labura

LABURA | LENSANUSA.COM, AS (24) warga Dusun I Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil ditangkap setelah pulang dari perantauan.

Kapolsek NA IX-X AKP Panji Nugraha, STK.,MH membenarkan penangkapan terhadap AS yang telah melakukan pencurian pada hari Selasa (17/05/2022) di sebuah ruko milik korban AN di Kotaraja Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labura.

“Sebelumnya unit Reskrim Polsek NA IX-X telah menangkap pelakunya yaitu OKI warga Desa Kampung Pajak pada tanggal 31 Mei 2023 dan DANI warga Desa Kampung Pajak pada tanggal 17 Juni 2023. Sedangkan 1 pelaku lainnya belum tertangkap yang bernama AS (DPO),” ucap Kapolsek, Minggu (8/10/2023).

Mengetahui keberadaan pelaku sudah kembali, pada hari Kamis 5 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 Wib, tim unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat, SH.,MH berhasil menangkap tersangka AS di Desa Kampung Pajak Kecamatan Na IX-X.

“Dari hasil introgasi, tersangka AS melakukan pencurian di ruko milik korban AN bersama rekannya Oki dan Dani pada saat rumah korban dalam keadaan kosong dengan cara membongkar jerjak besi pintu belakang rumah dengan menggunakan alat berupa linggis dan gunting. Setelah kejadian pencurian tersebut, tersangka langsung berangkat merantau ke Aceh dan baru saja kembali ke Kampung Pajak pada awal bulan Oktober tahun ini,” Kata Kapolsek.

“Barang yang dicuri berupa 1 unit komputer merk DELL, 1 unit printer merk EPSON, 1 unit Kamera merk NIKON, 1 buah cincin emas permata putih, 2 buah jam tangan merk ROLEX & ALEAXANDER CHRISTIE, uang Rp. 1 juta, puluhan lembar mata uang negara Kroasia pecahan 100 ribu & 50 ribu dan dokumen-dokumen penting,”

Korban melihat bahwa jerjak besi pintu belakang dibongkar, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekira Rp. 25.000.000,- kemudian melaporkannya ke Polsek NA IX-X.

Barang bukti berupa 2 buah grendel dlm keadaan rusak, 1 buah jam tangan merk ROLEX berikut kotaknya, 1 buah gunting, 1 buah linggis, 20 lembar mata uang HRVATSKA negara KROASIA pecahan 50 ribu, 1 lembar mata uang HRVATSKA negara KROASIA pecahan 100 ribu. (LN/Doday Gultom)

Share :

Baca Juga

DAERAH

Terima Penghargaan, Plt Bupati Kuansing Apresiasi Pwi Riau

DAERAH

Pemko Pekanbaru Bersama Polresta  Pekanbaru menggelar press release tindak pidana pengelolaan sampah dan tindak pidana pungutan liar (Pungli)

DAERAH

Segel Dibuka, Angel’s Wing di Lampung Tak Boleh Jual Alkohol

MEDAN

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 3 Pelaku Begal Bersajam

HUKUM/KRIMINAL

PPRI Mendukung YASPANI Yustisia dan LPPHI Bongkar Dugaan Suap di PT SG

DAERAH

Polres Langkat Gelar Syukuran Memperingati Hari Jadi Sat Lantas Bhayangkara ke-68 Tahun 

DAERAH

Dibalik Jeruji, Tidak Halangi Semangat Warga Binaan Lapas Pekanbaru Salurkan Bakat Bermusik

DAERAH

Kepala OJK Riau Sebut Perlu Kerjasama Dan Koordinasi Guna Sukseskan 4 Program TPAKD