Iklan KPU

Home / HUKUM/KRIMINAL

Sabtu, 4 Februari 2023 - 09:20 WIB

Terdakwa Perkara Korupsi Dana TWP AD Divonis 16 Tahun Penjara

Kapuspen Kejagung RI, Dr. Ketut Sawedana

Kapuspen Kejagung RI, Dr. Ketut Sawedana

JAKARTA | LENSANUSA.COM – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta jatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada para terdakwa korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD). Hal itu disampaikan Kepala Penerangan Kejaksaaan Agung, Dr. Ketut Suwedana melalui siaran pers Nomor: PR-179/020/K.3/Kph.3/02/2023. Jumat, (03/02/20230).

Majelis Hakim Koneksitas Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam putusannya menyatakan para Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 s/d 2020, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Oleh karenanya, masing-masing Terdakwa dijatuhi pidana pokok penjara 16 tahun, dan membayar denda serta uang pengganti sesuai nilai yang dikorupsi oleh masing-masing Terdakwa.

Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat yang oleh undang-undang diberi wewenang selaku atasan yang berhak menghukum dan penyerah perkara berulang kali memberikan penekanan bahwa proses hukum perkara korupsi dana TWP AD ini harus dapat mengembalikan kerugian kepada prajurit TNI AD khususnya.

Oleh karenanya, Majelis Hakim Koneksitas di dalam putusannya juga menetapkan bahwa semua barang bukti berupa aset tanah, bangunan, dan lain-lain dinyatakan dirampas untuk negara cq. TNI AD untuk kepentingan kesejahteraan prajurit.

Dari putusan Majelis Hakim tersebut, juga jelas menunjukkan bahwa tidak terdapat perbedaan dalam menjatuhkan pidana pokok baik terhadap Terpidana militer maupun Terpidana sipil. Hal ini menunjukkan bahwa peradilan militer dewasa ini sangatlah menjunjung tinggi asas equality before the law yaitu persamaan di depan hukum dalam penegakan hukum korupsi yang disidangkan secara koneksitas.

Melalui mekanisme penanganan perkara secara koneksitas ini, menunjukkan bahwa upaya pengembalian aset hasil korupsi dapat dilakukan secara maksimal melalui mekanisme hukum acara didukung kerjasama yang baik antara Jaksa, Oditur, dan Penyidik Polisi Militer yang tergabung dalam Tim Penyidik Koneksitas.

Peran publikasi media yang memberitakan proses hukum perkara korupsi dana TWP AD ini juga semakin penting untuk memberikan gambaran bahwa reformasi hukum militer khususnya dalam mekanisme peradilan militer sudah berjalan semakin baik dan terbuka sebagai wujud transparansi penegak hukum di lingkungan TNI.

Berita ini 1014 kali dibaca

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Pentolan Anak Kemenakan Batin Sangeri Ditangkap, Kuasa Hukum Apul Sihombing Bereaksi Keras

DAERAH

Marak nya judi ikan tembak Di rohil

HUKUM/KRIMINAL

Polsek Pangkalan Brandan Tangkap dan Amankan Pelaku Pencurian

HUKUM/KRIMINAL

Ketua BPD Menduga PJ Kades Dahadano Berbohong Pada Masyarakat

DAERAH

Diduga Mark Up, Pengadaan Lampu Panel Surya oleh CV. Anugrah Jaya di Podomoro 

DAERAH

Diduga Oknum ASN Salah Satu UPT Di DLHK Riau Kirim Tukang Ancam

DAERAH

Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Hadiri Rakornas Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial dan Budaya Tahun 2023

BENGKALIS

Lebih dari 8,1juta Barang Rokok & BKC ilegal Dimusnahkan. ( BMMN )
× Admin