SIAK, LENSANUSA.COM – Kasus cabul terhadap sejumlah anak di PT Kimia Tirta Utama, Tbk (KTU) tetap diproses sesuai prosedur dan tahapan. Hal itu ditegaskan Kapolda Riau, Irjen Pol Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H., melalui Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja, S.I.K., saat dikonfirmasi awak media lensanusa.com. Selasa, (03/01/2023).
“kami tetap proses sesuai prosedur dan tahapan (pasca trauma) namun tetap mempertimbangkan psikis dan keluarga korban (malu dll),” tegas Kapolres ketika dikonfirmasi via Whatsapp.
Lanjutnya, terkait tindakan hukum terhadap pelaku agar hal serupa tidak terulang di tempat lain, Ronald menegaskan akan tetap diproses.
“Dugaan pelaku ya, azas praduga tak bersalah tetap kita junjung…kita tetap jalankan prosesnya, nanti dilihat perkembangannya.” Jelasnya.
Untuk diketahui sesuai pemberitaan media ini sebelumnya, aksi pencabulan sejumlah anak terjadi di PT. Kimia Tirta Utama (KTU) Afdelling Fanta, Koto Gasib Kabupaten Siak Propinsi Riau, Selasa, (27/12/2022). Pelaku diduga seorang kakek inisial KN (70) yang tinggal dirumah anaknya yang bekerja sebagai buruh. Pelaku sempat diamankan pihak perusahaan dan mengakui perbuatannya, namun dibebaskan tanpa melibatkan aparat hukum. *Red