Iklan KPU

Home / HUKUM/KRIMINAL

Selasa, 29 November 2022 - 22:23 WIB

Terkesan Tidak Menghargai Sidang, Majelis Hakim Berulangkali Memperingatkan Terdakwa

PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Sidang perkara pidana nomor 1070/Pid. Sus/2022/PN Pbr terkait pengancaman terhadap owner media Hebatriau.com, S. Hondro dengan terdakwa ASL (40) digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/11/2022).

Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Edhie Junaidi Zarly, S.H. yaitu S. Hondro sebagai saksi sekaligus pelapor dan Ali Amran Piliang sebagai saksi pelapor.

Sidang yang dipimpin oleh hakim Daniel Ronald, S.H., M.Hum dengan hakim anggota, Andri Hendrawan, S.H., M.H., dan Hakim Anggota, Iwan Irawan, S.H. sempat dibuat alot oleh ulah terdakwa. Dalam persidangan terdakwa berulang kali menyela dan menyerang majelis hakim dengan kata-kata nada yang tinggi. Hal tersebut sontak membuat suasana sidang di scorsing dan diberi waktu insoma oleh ketua majelis hakim.

“Itu hukum acara yang berlaku pak, kalau semua ngomong siapa yang mau didengar, dicatatpun tidak bisa. Hukum acaranya begitu” tegas hakim sambil memberikan pemahaman ke terdakwa.

“Saya memperingatkan saudara untuk patuh tata hukum acara,” lanjut hakim lainnya yang kesal terhadap sikap terdakwa.

Dalam persidangan, terdakwa terkesan kurang menghargai jalannya persidangan yang dipimpin oleh yang mulia hakim. Terdakwa berusaha mengatur jalannya persidangan sesuai harapannya tanpa menghiraukan tata hukum acara pidana di Pengadilan. Bahkan kuasa hukum terdakwa turut berusaha menenangkan kliennya namun tidak dihiraukan.

Untuk diketahui, ASL tersangkut pasal 45b UU ITE berawal saat terdakwa meminta tolong kepada saksi Ali Amran Piliang untuk menayangkan berita rilis miliknya tentang Pemberitaan salah satu SPBU di Kampar sekira 2 tahun yang silam. Setelah berita tersebut tayang, 2 bulan berikutnya terdakwa kembali mengecek berita itu di hapenya, namun karena tertimpa berita lain, topik yang dia cari tidak tampil dilayar hapenya. Hal ini yang memicu terdakwa emosi dan menghubungi Ali Amran Piliang dan mengancam membunuh S Hondro melalui telpon seluler sambil menyerang harkat martabat keluarga S. Hondro dengan kata-kata kasar karena menuding beritanya telah dihapus oleh owner media Hebatriau.com tersebut.

Akibat ulahnya tersebut, ASL didakwa dengan Pasal 45b UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Share :

Baca Juga

DAERAH

Rutan Kelas I Medan Gelar Penyuluhan Hukum Oleh LBH Trisila

HUKUM/KRIMINAL

Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024, Sat Binmas Polresta Deli Serdang gelar Cooling system 

DAERAH

Asisten Pengawasan Kejati Riau Hadiri Pengarahan Irwasum Polri Secara Virtual

DAERAH

Coffe Morning Awak media Bersama Rutan kelas I Pekanbaru

DAERAH

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Jalan Kayu Putih

HUKUM/KRIMINAL

Polres Binjai Tangkap 2 Orang Pria Sebagai Bandar Narkoba Jenis Ekstasi

DAERAH

Pakar Lingkungan Sayangkan Laporan Warga Diabaikan, Hutan Pinus Ditebang Tanpa Izin

DAERAH

Pulang Dari Perantauan, DPO Curat Berhasil Ditangkap Polsek Na IX-X Labura
× Admin