Home / HUKUM/KRIMINAL

Sabtu, 11 Februari 2023 - 22:13 WIB

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Amankan Terpidana Husri Aminuddin Als Udin

Husri Amminudin Als Udin Terpidana yang ditangkap Tim Tabur Tuai Kejagung RI

Husri Amminudin Als Udin Terpidana yang ditangkap Tim Tabur Tuai Kejagung RI

JAKARTA | LENSANUSA.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung, Husri Aminudin Als Udin (58 tahun) di Jalan Griya Fantasi, Way Halim Permai, Kota Bandar Lampung. Jumat (10/02/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.

 

Husri Aminuddin Als Udin merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan buku perpustakaan, alat peraga, dan alat laboratorium bahasa pada sekolah dasar wilayah Lampung Tengah tahun anggaran 2010 dengan nilai kontrak Rp11,4 Miliar. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp9 Miliar.

 

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 27.Pid. Sus.TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017, Husri Aminuddin Als Udin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu primair Penuntut Umum, dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan, serta menghukum Husri Aminuddin Als Udin untuk membayar uang penggantiĀ  sejumlah Rp9.601.378.895,00 yang apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda, maka diganti dengan kurungan penjara selama 5 tahun.

 

Terpidana Husri Aminuddin Als Udin diamankan karena tidak pernah memenuhi panggilan sejak didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga disidang secara in absentia, dan oeh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

 

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Tim Reskrim Polsek Bukit Berhasil Menangkap Satu Terduga Pelaku Pengeroyokan, Jhon Simber SH.,MH.,Beri ApresiasiĀ 

HUKUM/KRIMINAL

Diduga Siswi SMA Minta Dijemput, Lalu Lakukan Adegan Suami Istri

DAERAH

Diduga Miliki Ratusan Hektar Kebun Sawit, Tommy FM: Apakah Satgas Terima Laporan Kebun Milik Oberlin Marbun dalam Kawasan Hutan?

DAERAH

Gelar Patroli Hunting, Tim Patroli Gabungan Polresta Bandar Lampung Amankan 3 Remaja dan Sebilah Senjata Tajam

DAERAH

Polda Riau Gelar Patroli Persempit Ruang Kejahatan, Bukti Negara Hadir di Tengah Masyarakat

BERITA NASIONAL

Kejaksaan Agung RI Memeriksa 2 Saksi Terkait Perkara Impor Gula

HUKUM/KRIMINAL

Kalapas Kelas IIA Bagansiapapi Tegaskan Pada Bawahan Tidak Terlibat Judi

BERITA NASIONAL

Kajati Jawa Timur Tanggapi Penangkapan 2 Jaksa oleh KPK