Home / HUKUM/KRIMINAL

Jumat, 11 April 2025 - 14:40 WIB

Warga Kuripan Lombok Barat NTB Rugi Rp200 Juta dalam Transaksi Truk Dam, Laporan ke Polda NTB Belum Berujung

MATARAM | LENSANUSA.COM – Seorang warga Kuripan Lombok Barat Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi korban penipuan dalam transaksi jual beli truk Dam Mitsubishi Canter senilai Rp200 juta. Meski telah melaporkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda NTB, korban mengaku belum ada titik terang dari pihak berwajib.

Korban, Sul Majdi, S.Pd., mengaku awalnya melihat postingan di Facebook oleh akun @Muh Arham pada 5 Maret 2025. Ia kemudian diarahkan berkomunikasi via WhatsApp dengan seseorang bernama Yudi (nomor 0822-2063-2498), yang mengklaim sebagai pemilik truk dengan plat D 9087 SB

Setelah negosiasi, harga disepakati Rp200 juta Tapi akan dicek dulu, dan korban melakukan pengecekan unit di Desa Telagawaru, Labuapi. Di lokasi, ia bertemu dua orang: Lalu Agus Sadikin dan Kamarudin, yang mengaku sebagai anak buah dan mertua Yudi. Padahal mereka penjual Aslinya. Korban bertanya sampai 3X kepada Sadikin terkait kepemilikan Asli kendaraan itu siapa, Tapi dijawab oleh sadikin pemiliknya tetap Yudi. Korban juga sempat bilang takut terkena penipuan online dan meminta Sadikin jujur. Tapi jawaban yg diterima sama, pemiliknya Yudi.
Setelah diyakinkan akhirnya korban melanjutkan tahap pengecekan. setelah melakukan pengecekan korban akhirnya pulang dan janji akan kembali membawa orang bengkel beberapa hari lagi.

Pada 7 maret Korban meminta Yudi ketemu langsung dan tanda tangan langsung, tapi Yudi bilang tidak bisa karena berada di luar daerah. Nanti ada Bapak saya yang akan tanda tangan, surat-surat juga lengkap disana kata Yudi (ungkap korban).

Pada 8 Maret 2025, korban melakukan pengecekan kedua bersama saksi dan mekanik (orang bengkel). Saat bertemu, Korban menanyakan yang mana Bapak dari Yudi. Sadikin menunjuk kamarudin dan bilang “Sebenarnya dia adalah Bapak Mertua Yudi, nanti dia yg tanda tangan” katanya

Pada saat tahap pembayaran Sadikin dan Kamarudin memintanya menyelesaikan pembayaran terlebih dahulu ke Yudi, baru mau tanda tangan kwitansi. Di depan korban sudah lengkap surat surat seperti BPKB, STNK, KIR, Barcode dan Surat Pelepasan Kendaraan dari PT Lestari Jaya Indonesia, Akhirnya korban melakukan transfer setelah disuruh kedua orang tersebut karena mereka tidak akan mau tanda tangan kwitansi sebelum korban menyelesaikan pembayaran ke Yudi. Setelah transfer, mereka menarik kembali BPKB dengan alasan belum menerima konfirmasi dari Yudi.

Korban kaget ketika Sadikin dan Kamarudin kemudian mengaku tidak mengenal Yudi. Mereka mengklaim diberi nomor Yudi oleh “Buk Dayah” , yang disebut sebagai pemilik asli truk dan anak kandung Kamarudin.

Sul Majdi telah melaporkan kasus ini ke Reskrimsus Polda NTB, tetapi proses hukum terhambat. “Polisi bilang Yudi harus ditemui dulu, baru dua orang ini (Sadikin dan Kamarudin) bisa diproses. Saya mau buat laporan khusus untuk mereka di Reskrimum karena menurut saya turut serta dan memperlancar proses penipuan, tapi kata polisi tidak bisa, laporan cukup di Reskrimsus” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Ia juga kecewa karena truk Dam yang sempat dititip di kantor polisi atas dasar kesepakatan bersama dikembalikan ke Sadikin tanpa persetujuannya. “Tanpa tanda tangan saya, truk itu dikembalikan ke pihak Sadikin (padahal awalnya polisi bilang mau dikembalikan ke dua belah pihak), saya tidak mau tanda tangan karena saya tidak dapat apa apa, juga dalam surat perjanjian dam truk dititip di polda sampai masalah selesai, itu isi perjanjian, suratnya ada”ungkapnya.

Korban berharap kasus ini tidak berlarut-larut dan keadilan segera ditegakkan. **

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Polsek Firdaus berhasil Ringkus 2 Pelaku Pencurian

HUKUM/KRIMINAL

Kejati Sulsel Tetapkan dan Tahan 5 Tersangka Tipikor Pemberian Fasilitas Kredit KUR BRI

HUKUM/KRIMINAL

Jumat Sehat, Rutan Kelas I Medan Adakan Senam Sekaligus Donor Darah

DAERAH

Simpan Narkoba di Dalam Rokok, Warga Sungai Pinang Ditangkap

DAERAH

Dugaan Penipuan Rp2,1 Miliar,Mantan Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka 

DAERAH

Coffe Morning Awak media Bersama Rutan kelas I Pekanbaru

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas I Medan Ikuti Arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

HUKUM/KRIMINAL

Kepala Rutan Kelas I Medan Hadiri Acara Pembukaan Kegiatan Persatuan Olahraga Pengayoman