Home / HUKUM/KRIMINAL

Senin, 6 Februari 2023 - 19:05 WIB

Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding Atas Putusan Dalam Perkara PT ASABRI

Kapuspen Kejagung, Dr. Ketut Sumedana.

Kapuspen Kejagung, Dr. Ketut Sumedana.

JAKARTA | LENSANUSA.COM – Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya Banding atas putusan Pengadilan Negeri terhadap Terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief, dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019. Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum BANDING dengan alasan sebagai berikut:

  1. Majelis Hakim telah salah menerapkan hukum yaitu pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa dibawah ketentutan ancaman pidana minimal. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, namun pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa adalah pidana penjara selama 1 tahun. Padahal sesuai bunyi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, ancaman pidananya adalah minimal 4 tahun.
  2. Pidana penjara yang dijatuhkan terlalu ringan dan dirasa kurang memenuhi rasa keadilan dan tujuan pemidanaan agar orang takut dan atau jera untuk melakukan tindak pidana tidak tercapai.
  3. Di persidangan, Terdakwa terbukti menikmati hasil tindak pidana sebesar Rp 234.900.000, namun demikian Majelis Hakim tidak menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti, sehingga pemulihan keuangan negara tidak tercapai.

Sebelumnya, amar putusan terhadap Terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief pada pokoknya, yaitu:

  1. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
  2. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 4 bulan kurungan.
  3. Menetapkan barang bukti sebagai berikut:
  • Poin 1 s/d 70 terlampir dalam berkas perkara;
  • Poin 71 s/d 79 dikembalikan kepada Terdakwa;
  • Poin 80 s/d 83 dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
  • Poin 84 s/d 88 dikembalikan kepada Terdakwa;
  • Poin 89 s/d 136 terlampir dalam berkas perkara;
  • Poin 137 dikembalikan kepada Teguh Ramadhani;
  • Poin 157 s/d 214 terlampir dalam berkas perkara.
  1. Membebankan biaya perkara sebesar Rp10.000

Hal tersebut diatas, berdasarkan siaran pers Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana.

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas I Medan Ikuti Apel Awal Tahun Secara Virtual Bersama Menkumham RI

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas I Medan Jalin Kerja Sama dengan Disnaker Kota Medan dan Empat Lembaga Bantuan Hukum

DAERAH

Polres Langkat Terima Laporan Pengaduan Ketua MUI Kab. Langkat

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas I Medan Ikuti Apel Siaga Nataru, Perkuat Kesiapsiagaan dan Sinergi Pengamanan

HUKUM/KRIMINAL

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Pacarnya

HUKUM/KRIMINAL

Karutan Kelas 1 Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Bersama Warga Binaan Tabur Bibit Ikan Lele

HUKUM/KRIMINAL

Tak Terima Ditegur, Pria Pengangguran Aniaya Anak Pimred Media di Bulan Ramadhan

HUKUM/KRIMINAL

Polsek Namo Rambe Ringkus Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan