Iklan KPU

Home / HUKUM/KRIMINAL

Rabu, 8 Februari 2023 - 17:35 WIB

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Jampidum, Dr. Fadil Zumhana

Jampidum, Dr. Fadil Zumhana

JAKARTA | LENSANUSA.COM – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.  Selasa (07/02/2023).

Adapun 2 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

  1. Tersangka ADITIA SAPUTRA bin NURMAN AFENDI dari Kejaksaan Negeri Kaur yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  2. Tersangka MUHAMMAD SYAFII dari Kejaksaan Negeri Batu Bara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Berita ini 1012 kali dibaca

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Karutan Labuhan Deli Gelar Rapat Koordinasi Bersama Jajaran

HUKUM/KRIMINAL

Usut Tuntas Isu Miring, Rutan Kelas I Medan Tunjukan Transparansi Kepada Publik

BENGKALIS

Kejaksaan Negri ( Kejari ) Bengkalis Telah Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Yang Telah Berkekuatan Hukum’ Tetap 

DAERAH

Pelaku Curas Ditangkap, BB Sepeda Motor, Handphone, Emas, Uang Tunai Turut Disita

BERITA NASIONAL

Kejaksaan Agung RI Memeriksa 2 Saksi Terkait Perkara Impor Gula

HUKUM/KRIMINAL

Dharma Wanita Rutan Medan Ikuti Pertemuan Dharma Wanita Persatuan Pengayoman Kanwil Sumut

DAERAH

Kejati Riau Menghadiri Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih Peringatan HUT RI

HUKUM/KRIMINAL

Lagi Asyik Pesta Sabu, 2 Pasangan Ini Digrebek Sat Narkoba Polres Langkat
× Admin