Iklan KPU

Home / HUKUM/KRIMINAL

Rabu, 8 Februari 2023 - 17:35 WIB

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Jampidum, Dr. Fadil Zumhana

Jampidum, Dr. Fadil Zumhana

JAKARTA | LENSANUSA.COM – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.  Selasa (07/02/2023).

Adapun 2 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

  1. Tersangka ADITIA SAPUTRA bin NURMAN AFENDI dari Kejaksaan Negeri Kaur yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  2. Tersangka MUHAMMAD SYAFII dari Kejaksaan Negeri Batu Bara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polres Langkat melaksanakan Kegiatan Patroli dan Razia Knalpot Brong

HUKUM/KRIMINAL

Kepala Rutan Kelas I Medan Hadiri Acara Pembukaan Kegiatan Persatuan Olahraga Pengayoman

DAERAH

Pengaturan Lalu Lintas Di Pagi Hari, Bentuk Pelayanan Polri Kepada Masyarakat

HUKUM/KRIMINAL

Rapat Dinas Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas 1 Medan

DAERAH

Legal Expo Kanwil Kemenkumham Sumut, Masyarakat Semakin Kenal Kemenkumham

DAERAH

Kebun Ratna Ada Beking Pejabat, Johan Elvianus Desak Bupati Kampar Turun Tangan Dan Menindak Kebun Ratna

DAERAH

GS Pelaku Pembacokan Ditangkap Tak Lama Setelah Polsek Na IX-X Terima Aduan

HUKUM/KRIMINAL

Hebat, Pelaku Pengeroyok Pasutri di PT KTU Melenggang Bebas dan Tetap Bekerja
× Admin