Home / HUKUM/KRIMINAL / NUSA TENGGARA TIMUR

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:58 WIB

Diduga Hina Massa Aksi Tolak Tambang, Oknum Anggota DPRD Sumba Timur Terancam Dilaporkan

SUMBA TIMUR | LENSANUSA.COM – GMNI Cabang Sumba Timur menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Sumba Timur yang diduga melontarkan kata-kata penghinaan kepada massa aksi Aliansi Tolak Tambang Emas di Sumba Timur saat demonstrasi berlangsung di kantor DPRD, Kamis (7/5/2026).

Aksi demonstrasi tersebut digelar di tiga titik, yakni di Polres Sumba Timur, Kantor Bupati Sumba Timur, dan Kantor DPRD Sumba Timur. Massa aksi menyampaikan tuntutan penolakan terhadap aktivitas tambang emas di wilayah Sumba Timur.

Sebelumnya, aliansi mengaku telah melakukan audiensi bersama pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan DPRD Kabupaten Sumba Timur pada 2 April 2026. Dalam pertemuan itu, aliansi menyampaikan aspirasi sekaligus menyerahkan sejumlah bukti dugaan aktivitas pertambangan emas berupa foto dan video dari lapangan.

Menurut pihak aliansi, dalam audiensi tersebut sejumlah anggota DPRD dari berbagai fraksi menyatakan dukungan dan berjanji akan turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi di lapangan. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, langkah tersebut disebut belum terealisasi.

Karena itu, massa kembali menggelar aksi demonstrasi untuk mendesak tindak lanjut dari pemerintah dan DPRD. Dalam aksi tersebut, pihak Polres Sumba Timur yang diwakili Wakapolres disebut mengapresiasi penyampaian aspirasi secara damai. Hal senada juga disampaikan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur yang menyatakan komitmen untuk mengawal persoalan tersebut bersama masyarakat.

Situasi berbeda terjadi di Kantor DPRD Sumba Timur. Massa aksi yang telah menunggu di depan gedung DPRD mengaku hanya ditemui dua anggota DPRD, yakni Umbu Hapu Mbeju dari Fraksi PKB dan Yan Susanto dari Fraksi Hanura. Keduanya disebut mencoba melakukan mediasi agar massa masuk untuk berdialog di dalam ruangan bersama pimpinan DPRD dan anggota lainnya.

Namun massa aksi menolak karena tetap berpedoman pada pemberitahuan aksi damai, bukan agenda audiensi. Setelah menunggu sekitar 30 menit tanpa kehadiran mayoritas anggota DPRD, sejumlah massa aksi kemudian masuk ke dalam gedung untuk memanggil anggota dewan.

Dalam situasi yang disebut memanas tersebut, seorang anggota DPRD berinisial MN dari Fraksi PDI Perjuangan diduga melontarkan kata-kata “anjing” dan “bangsat” kepada massa aksi.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Bidang Advokasi GMNI Cabang Sumba Timur, Yudi Tay, menyatakan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum karena dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap massa aksi.

Ia merujuk pada Pasal 436 KUHP tentang penghinaan ringan yang ancaman hukumannya paling lama enam bulan pidana. Selain itu, pihaknya juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MD3 yang mengatur kewajiban anggota DPRD menjaga etika dan norma dalam hubungan dengan masyarakat.

GMNI juga menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat.| *Red

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Kakanwil Kemenkumham Sumut Tinjau Persiapan Rutan Klas 1 Medan

DAERAH

Rutan Kelas 1 Medan Ikuti Sarpas Dan Angkabut Anggaran Tahun 2025

DAERAH

Pemaafan Pihak Korban dan Perdamaian Tanpa Syarat Jadi Alasan Disetujuinya ‘RJ’ Terhadap Perkara Penganiayaan Anak

HUKUM/KRIMINAL

LBH Trisila Sumut Menggelar Penyuluhan Hukum dI Rutan Kelas I Medan

HUKUM/KRIMINAL

Pemberantasan Premanisme oleh Polda Sumut Dinilai Efektif, Akademisi: Masyarakat Merasa Lebih Nyaman

DAERAH

Polsek Tanjung Pura Ungkap Kasus dan Amankan Pelaku Pencurian

DAERAH

Sat Res Narkoba Polres Langkat Amankan Pelaku penyalah Gunaan Narkotika jenis Ganja

HUKUM/KRIMINAL

Disinyalir Meminta Uang 1 Miliyar, Ada Apa Dengan Yayasan Riau Madani?