Home / NUSA TENGGARA TIMUR

Selasa, 23 Desember 2025 - 17:59 WIB

Iklan Lelang Tanah di Waingapu Tuai Polemik, Ahli Waris Tegaskan Objek Bermasalah

WAINGAPU | LENSANUSA.COM – Sebuah iklan penjualan tanah melalui skema lelang yang beredar di media sosial Facebook menuai polemik. Iklan tersebut menawarkan sebidang tanah seluas 3.045 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, dengan nilai mencapai Rp1,5 miliar.

Dalam iklan itu disebutkan bahwa objek tanah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1027 atas nama Arianto Winardy, dengan status kredit pemilikan rumah (KPR) di salah satu bank milik negara. Namun, kemunculan iklan tersebut langsung mendapat tanggapan tegas dari pihak ahli waris yang mengetahui secara persis riwayat tanah dimaksud.

Salah satu ahli waris, Pdt. Yeni Kore, menyatakan bahwa tanah tersebut sedang bermasalah dan menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan transaksi atau pembelian dalam bentuk apa pun hingga persoalan hukumnya benar-benar jelas.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membeli tanah tersebut karena masih bermasalah. Kami siap memberikan klarifikasi secara terbuka kepada pihak-pihak terkait, termasuk ATR/BPN, pihak perbankan, maupun institusi lainnya,” tegas Pdt. Yeni Kore.

Ia juga mengaku heran dengan terbitnya sertifikat atas nama pihak lain. Menurutnya, sertifikat tersebut pada awalnya merupakan milik adik kandungnya, namun kemudian diagunkan oleh Arianto Winardy tanpa sepengetahuan dan persetujuan keluarga besar.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa sertifikat tersebut diterbitkan melalui program PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) dan belum berbasis titik koordinat, sehingga keabsahan dan kejelasan batas objek tanah patut dipertanyakan.

“Keluarga besar sama sekali tidak pernah dilibatkan atau diberi tahu. Ini yang menjadi keberatan utama kami,” tambahnya.

Atas kondisi tersebut, pihak keluarga menyatakan siap menempuh langkah klarifikasi dan penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku, serta meminta semua pihak untuk bersikap hati-hati dan tidak terburu-buru mengambil keputusan terkait objek tanah tersebut. | *Ikzed

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Dugaan Penganiayaan Disertai Intimidasi, GMKI Evakuasi Korban dan Bawa ke Polres Sumba Timur

NUSA TENGGARA TIMUR

IPPMASAL Kupang Resmi Lantik Pengurus Baru Periode 2025–2027

NUSA TENGGARA TIMUR

Aliansi Tolak Tambang Emas Ilegal Sumba Timur Sampaikan Klarifikasi Terkait Aksi Demonstrasi di DPRD

NUSA TENGGARA TIMUR

Layanan BPJS Kesehatan Jangkau Penduduk Daerah 3T

NUSA TENGGARA TIMUR

Respons Cepat Pasca Pemberitaan, Vendor Sinar Matawai Indah Lunasi Gaji Buruh

NUSA TENGGARA TIMUR

Ulang Tahun Paling Berkesan Ketika Prank dari Tim Akarnesia Bikin Yunita Tamu Apu Menangis Bahagia

NUSA TENGGARA TIMUR

Usut Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus, Tiga Organisasi Mahasiswa Audiensi dengan Polres Sumba Timur

HUKUM/KRIMINAL

Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen di Unkriswina Sumba, Mahasiswa Tuntut Pemecatan Pelaku jika Terbukti