Home / HUKUM/KRIMINAL

Senin, 16 Februari 2026 - 19:46 WIB

Polsek Umalulu Pastikan Kasus Dugaan Pengeroyokan Berakhir Damai, Kapolsek Ungkap Kronologi Pemicu

SUMBA TIMUR | LENSANUSA. COM— Polsek Umalulu memberikan klarifikasi menyeluruh terkait penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi pada 4 Desember 2025. Kapolsek Umalulu, Ipda Deverzon Prayogy Tanesib, S.H., menegaskan bahwa perkara tersebut kini telah mencapai titik terang melalui penyelesaian secara kekeluargaan.

Dalam keterangannya di ruang kerja pada Senin (16/02/2026), Ipda Deverzon menjelaskan bahwa akar permasalahan ini murni dipicu oleh konflik internal keluarga yang cukup pelik dan berlarut-larut.

Berdasarkan hasil pendalaman pihak kepolisian, peristiwa ini bermula dari kekecewaan mendalam terduga pelaku J dan M yang merupakan anggota keluarga pihak perempuan terhadap korban. Diketahui, korban berinisial JMM sebelumnya memiliki hubungan dengan salah satu saudari mereka.

“Persoalan pertama adalah terkait tanggung jawab. Korban (JMM) sebelumnya membangun hubungan salah satu anggota keluarga mereka. Bahkan saat ini, anak dari hubungan tersebut sudah lahir dan telah berusia 11 bulan, namun korban diduga tidak menunjukkan tanggung jawab sebagaimana mestinya,” ungkap Ipda Deverzon.

Ketegangan kembali memuncak saat muncul insiden kedua yang memicu emosi keluarga. Korban diduga berupaya mendekati dan merayu saudari lain dari pihak keluarga yang sama melalui pesan singkat WhatsApp.

“Selain persoalan pertama yang tidak tuntas, muncul pemicu baru di mana korban berupaya menjalin hubungan dengan saudari perempuan yang lain. Karena ajakan tersebut ditolak, terjadi adu argumen melalui WhatsApp di mana korban diduga mengeluarkan kata-kata kasar,” lanjut Kapolsek.

Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) percakapan tersebut sebagai dasar pembuktian adanya pemicu emosi keluarga yang berujung pada peristiwa di hari pasar, 4 Desember 2025.

Terkait foto kondisi korban yang sempat beredar di media sosial, Ipda Deverzon memberikan pelurusan informasi agar masyarakat tidak salah paham. Ia menyatakan bahwa foto yang viral tersebut adalah dokumentasi dari kejadian penganiayaan lama yang terjadi sebelum kasus Desember 2025, dan pada saat itu tidak dibuatkan laporan polisi.

Mengenai durasi penanganan kasus, Kapolsek mengakui adanya kendala teknis akibat tingginya volume perkara di wilayah hukum Polsek Umalulu pada periode tersebut. Namun, ia membantah keras tudingan bahwa perkara ini dihentikan secara sepihak.

Kabar terbaru menyebutkan bahwa kedua belah pihak telah duduk bersama untuk membicarakan jalan keluar terbaik. Mengingat latar belakang masalah yang bersifat hubungan antar keluarga, kedua pihak akhirnya sepakat untuk saling memaafkan.

“Untuk informasi terkini, mereka sudah sepakat berdamai. Persoalan ini telah diselesaikan secara kekeluargaan dan situasi saat ini sudah aman serta kondusif,” jelas Ipda Deverzon melalui keterangan tambahannya.

Polsek Umalulu menegaskan komitmennya untuk tetap profesional dan transparan. Kapolsek juga mengapresiasi peran media dalam menjaga akurasi informasi demi ketenangan masyarakat di wilayah Sumba Timur.

“Kami berharap ke depan terjalin koordinasi yang baik antara media dan Polri, sehingga informasi yang disampaikan kepada publik dapat tersaji secara akurat, berimbang, dan proporsional bagi seluruh pihak yang bertikai”, harapnya.

Kami dari kepolisian, khususnya Polsek Umalulu, menerima setiap kritik dan masukan sebagai bentuk pengawasan serta kepedulian dari media maupun masyarakat terhadap kinerja Polri, khususnya di wilayah hukum Polsek Umalulu”, tutupnya. | Ikzed

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Pimpin Apel Pagi, Kalapas Kelas IIA Bagansiapiapi Ika Prihadi Nusantara Tegaskan Larangan Keterlibatan Judi Online

HUKUM/KRIMINAL

Cegah Ganggian Kamtib, Rutan Kelas I Labuhan Deli Laksanakan Perawatan Gembok Kamar Tahanan

DAERAH

Tim Da’i Polri Sat Binmas Polres Kuansing Sampaikan Khutbah Jumat di Masjid Jami’ Desa Koto Kombu

HUKUM/KRIMINAL

Terkuak, Kepala KUA Sei Bamban Membenarkan Ada Pungli

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas I Labuhan Deli Melaksanakan Pisah Sambut Pejabat Eselon IV

DAERAH

19 orang Saksi Telah dimintai ketrangan, Polisi masih dalami 2 Laporan Berbeda

HUKUM/KRIMINAL

Wow..!! Ada Dana Pelicin “Biaya Setan” Mengurus Izin Usaha PT. SG Hingga Rp 5,550 Miliar?

HUKUM/KRIMINAL

Mahasiswi di Medan Diteror Foto Bugil Editan, Dipaksa Layani Nafsu Pelaku