Home / NUSA TENGGARA TIMUR

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:53 WIB

Belum Ada Titik Terang, Pemkab Sumba Timur dan AMAN Agendakan Pertemuan di Kampung Adat Usai 17 Agustus

SUMBA TIMUR | LENSANUSA.COM Pertemuan lanjutan antara Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), serta instansi terkait untuk membahas polemik Surat Keputusan (SK) Hutan Kemasyarakatan (HKm) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Desa Matawai Pawali, Kecamatan Lewa, masih belum menemukan titik temu.

Pertemuan yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Sumba Timur pada Jumat (31/7/2026) tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah desa, pihak kecamatan, pengurus Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), serta perwakilan Masyarakat Adat Matolang Watukapepi.

Usai diskusi panjang yang berlangsung alot, Pemkab Sumba Timur memutuskan untuk menjadwalkan kunjungan lapangan langsung ke Kampung Adat Matolang Watukapepi di Desa Matawai Pawali guna berdialog secara mendalam dengan warga adat setempat.

Ketua Pengurus Daerah AMAN Sumba Timur, Umbu Pajaru Lombu, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa peninjauan dan dialog di lokasi wilayah adat akan dilakukan seusai peringatan HUT Kemerdekaan RI.

“Hasil diskusi tadi cukup mendalam, namun belum ada titik temu. Oleh karena itu, Pak Wakil Bupati bersama jajaran Kehutanan, Pertanahan, dan Kecamatan akan turun langsung ke Kampung Adat Matolang Watukapepi setelah 17 Agustus untuk berdiskusi mencari solusi terbaik yang tidak merugikan masyarakat adat,” ujar Umbu Pajaru Lombu.

Dalam kesempatan yang sama, AMAN Sumba Timur juga menyerahkan secara simbolis surat permohonan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Matolang Watukapepi kepada pihak Pemerintah Daerah.

Selain pembahasan sengketa kawasan HKm seluas ±319 hektare tersebut, perdebatan juga mengemuka terkait pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sumba Timur.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Pemkab menyampaikan bahwa salah satu kendala durasi penerbitan Perda adalah belum disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat di tingkat pusat.

Menanggapi hal itu, AMAN Sumba Timur menegaskan bahwa daerah tidak perlu menunggu RUU tersebut disahkan untuk menerbitkan Perda.

“Tidak semata-mata harus menunggu UU Masyarakat Adat baru menerbitkan Perda. Dasar hukumnya sangat jelas, mulai dari Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, Putusan Mahkamah Konstitusi, hingga Permendagri Nomor 52 Tahun 2014. Ini hanya membutuhkan komitmen politik dari pemerintah daerah,” tegas Umbu Pajaru.

Atas hal tersebut, AMAN Sumba Timur menyatakan akan bersurat secara resmi untuk menggelar kajian dan diskusi hukum lanjutan bersama Pemkab Sumba Timur agar proses pembentukan Perda Adat tidak menyalahi aturan.

Meskipun skema penyelesaian konflik masih terus dikaji oleh Pemkab Sumba Timur, AMAN dan warga adat setempat menegaskan tidak akan melangkah mundur terkait batas wilayah ulayat mereka.

“Pada prinsipnya, masyarakat adat tetap pada pendirian bahwa wilayah dan kampung adat seluas kurang lebih 319 hektare tersebut adalah hak asal-usul masyarakat adat Matolang Watukapepi. Kami akan mempertahankan wilayah adat tersebut, dan itu tidak bisa ditawar lagi,” pungkas Umbu Pajaru.

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kepala Kantor Bahasa NTT Aktif Bangun Komunitas Literasi di Sumba Timur

NUSA TENGGARA TIMUR

KB Bintang Bangsa Lepas 40 Siswa, Yetsida Rambu Tamar: Semoga Anak-Anak Semakin Pintar dan Berprestasi

NUSA TENGGARA TIMUR

Operasional ‘Speed Warrior’ Tanabanas Selatan Menuai Sorotan, Warga Beri Kesaksian Berbeda Terkait Klaim Layanan Gratis

NUSA TENGGARA TIMUR

Dari Bangun Jam 6 ke Jam 4 Pagi Transformasi Yansry Hada Rewa di Bootcamp Akarnesia Cakrantara 

NUSA TENGGARA TIMUR

Warga Desa Kambata Bundung di Sumba Timur, NTT Menghadapi Krisis Pangan karena Harga Beras Melambung

HUKUM/KRIMINAL

Korban Pengeroyokan di Kalumbang, Resmi Laporkan Pelaku

NUSA TENGGARA TIMUR

Ahli Waris Fauzi Mahfud Tuding BRI Waingapu Lakukan Restrukturisasi Kredit Bermasalah dan Eksekusi Aset Sepihak

NUSA TENGGARA TIMUR

Smansa Rindu Gelar Perayaan Desember Ceria untuk Kembangkan Potensi Peserta Didik