WAINGAPU, LENSANUSA.COM – Mantan karyawan PT Muria Sumba Manis (MSM), Isto Inong Ndena, secara resmi melayangkan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sumba Timur. Langkah hukum ini diambil menyusul adanya dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh manajemen perusahaan terhadap dirinya.
Pengaduan tersebut diajukan sebagai upaya memperjuangkan kepastian hukum serta perlindungan hak-hak pekerja, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan dokumen dan bukti administrasi perusahaan yang dikantongi, Isto menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pemberhentian tersebut. Menurutnya, mekanisme yang diterapkan perusahaan perlu ditelaah dan diuji lebih lanjut oleh instansi yang berwenang demi memastikan kesesuaiannya dengan regulasi hukum ketenagakerjaan.
Melalui laporan resmi ini, ia berharap Disnaker Sumba Timur dapat bertindak sebagai mediator yang objektif guna memfasilitasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) ini secara adil.
“Kami menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada Disnaker Sumba Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan mediasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Harapan besar saya, hak-hak pekerja dapat terlindungi dengan baik dan persoalan ini memperoleh penyelesaian yang seadil-adilnya,” ujar Isto saat dikonfirmasi, Rabu (24/06).
Demi menjaga independensi dan prinsip keberimbangan informasi (cover both sides), tim redaksi telah melakukan konfirmasi kepada HR PT. MSM
Merespons hal tersebut, HR PT MSM, Aristoteles Paul Randjapati, memberikan tanggapan singkat saat dihubungi melalui pesan tertulis WhatsApp pada hari ini, Kamis (25/06). Pihaknya mengarahkan agar persoalan tersebut disampaikan langsung secara formal ke manajemen perusahaan.
“Pagi Pak Iryanto, salam kenal. Perihal dimaksud bisa disampaikan secara resmi ke perusahaan. Terima kasih,” ujar Aristoteles dalam pesan singkatnya kepada redaksi, Kamis (25/06).














