Home / NUSA TENGGARA TIMUR

Jumat, 6 November 2026 - 22:31 WIB

Perkuat Hak Masyarakat Adat, ASSLESI, UNKRISWINA Sumba, dan AMAN Resmi Jalin Kerja Sama

WAINGAPU, LENSANUSA.COM – Tiga institusi dari kalangan akademisi dan organisasi masyarakat adat memperkuat kolaborasi dalam pengembangan studi sosio-legal dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di Universitas Kristen Wira Wacana Sumba (UNKRISWINA Sumba), Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, Jumat (6/11/2026).

Ketiga pihak yang terlibat yakni Asosiasi Studi Sosio-Legal Indonesia (ASSLESI), UNKRISWINA Sumba, dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumba Timur. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A., selaku Ketua Presidium ASSLESI; Dr. Umbu Ho Ara, S.E., M.Si., selaku Rektor UNKRISWINA Sumba; serta Umbu Pajaru Lombu, S.H., M.H., selaku Ketua AMAN Sumba Timur.

Kerja sama ini berfokus pada pengembangan studi sosio-legal dalam pendidikan tinggi hukum, peningkatan kapasitas penelitian, serta penguatan jejaring akademik.

Kolaborasi tersebut dilandasi pemahaman bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari realitas sosial, ekonomi, politik, dan budaya masyarakat. Oleh karena itu, pendekatan sosio-legal dinilai penting untuk menghadirkan pendidikan dan penelitian hukum yang lebih kritis, empiris, interdisipliner, serta mampu menjawab persoalan nyata di tengah masyarakat.

Penandatanganan perjanjian ini tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi juga menjadi landasan pelaksanaan berbagai program bersama.

Sejumlah agenda yang direncanakan meliputi pengembangan kurikulum sosio-legal, peningkatan kapasitas penelitian, pengembangan Pusat Studi dan Bantuan Hukum di UNKRISWINA Sumba, pertukaran dosen dan peneliti, hingga penyusunan publikasi ilmiah serta rekomendasi kebijakan berbasis bukti dan partisipasi masyarakat.

Sebagai langkah awal, kolaborasi tersebut langsung diwujudkan melalui Diskusi Tematik Seri 4 bertajuk “Agama dan Kepercayaan Leluhur Masyarakat Adat”.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Serial Diskusi Advokasi dan Penguatan Substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang dikoordinasikan ASSLESI bersama AMAN, dengan UNKRISWINA Sumba sebagai tuan rumah.

Dalam diskusi tersebut, para narasumber menyoroti pentingnya perlindungan agama dan kepercayaan leluhur yang tidak boleh hanya terbatas pada pengakuan administratif, tetapi juga harus menjamin keberlangsungan kehidupan dan ruang budaya masyarakat adat.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 menjadi salah satu landasan penting dalam pengakuan hak penghayat kepercayaan, khususnya terkait pencantuman kepercayaan dalam dokumen kependudukan.

Namun, pengalaman komunitas penghayat Marapu di Sumba memperlihatkan bahwa tantangan perlindungan kepercayaan leluhur masih jauh lebih kompleks.

Ancaman terhadap keberlangsungan tradisi dan ritual adat tidak selalu hadir dalam bentuk pelarangan ibadah secara langsung. Persoalan juga berkaitan dengan hilangnya ruang hidup, sumber air, ternak, padang penggembalaan, situs ritual, hingga terbatasnya ruang pelaksanaan ritual akibat berbagai aktivitas pembangunan, termasuk ekspansi perkebunan skala besar.

Dengan demikian, perlindungan terhadap agama dan kepercayaan leluhur perlu ditempatkan dalam satu kesatuan dengan perlindungan wilayah adat, tanah ulayat, serta ruang hidup masyarakat adat.

Forum diskusi tersebut juga menjadi ruang untuk membahas substansi RUU Masyarakat Adat yang kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2026.

Sejumlah persoalan mendasar menjadi perhatian, antara lain bagaimana hak atas agama dan kepercayaan leluhur dirumuskan dalam RUU, bagaimana keterkaitannya dengan hak atas wilayah adat dan situs sakral, serta bagaimana perlindungan tersebut diselaraskan dengan berbagai peraturan perundang-undangan sektoral yang berkaitan dengan perizinan dan pemanfaatan ruang.

Pengalaman Kabupaten Sumba Timur melalui Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2023 tentang layanan pendidikan kepercayaan turut menjadi salah satu bahan pembelajaran dalam forum tersebut.

Kebijakan daerah ini dipandang sebagai praktik yang dapat memberikan kontribusi bagi penguatan pengaturan di tingkat nasional, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk melihat berbagai tantangan dalam implementasinya.

Hasil diskusi selanjutnya akan dirumuskan dalam bentuk policy brief atau naskah rekomendasi kebijakan tematik mengenai agama dan kepercayaan leluhur masyarakat adat. Dokumen tersebut direncanakan menjadi salah satu masukan substantif dalam proses pembahasan RUU Masyarakat Adat di DPR RI.

Ketua Presidium ASSLESI, Dr. Yance Arizona, menyampaikan bahwa pengakuan dan pemajuan hak masyarakat adat merupakan mandat konstitusional sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945.

Menurutnya, kerja sama ini diharapkan mampu membawa studi sosio-legal keluar dari ruang akademik dan berkontribusi langsung dalam menjawab persoalan masyarakat.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa studi sosio-legal tidak berhenti di ruang kelas, tetapi hadir untuk menjawab persoalan nyata yang dihadapi komunitas, dengan cara yang menghormati pengetahuan dan pengalaman mereka sendiri,” ungkap Yance Arizona.

Sementara itu, Rektor UNKRISWINA Sumba, Dr. Umbu Ho Ara, menegaskan bahwa sebagai perguruan tinggi yang hidup dan bertumbuh bersama masyarakat adat Marapu, pihaknya memandang kolaborasi tersebut sebagai tanggung jawab akademik sekaligus moral.

Ia berharap kampus dapat menjadi ruang dialog antara ilmu pengetahuan, hukum, dan kearifan leluhur demi mewujudkan masa depan Sumba yang lebih berkeadilan.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal AMAN, Deputi II Bidang Politik dan Hukum, Erasmus Cahyadi, menekankan pentingnya memastikan setiap kajian dan rekomendasi kebijakan benar-benar berangkat dari suara komunitas adat.

Menurutnya, prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan harus menjadi bagian penting dalam setiap proses yang berkaitan dengan masyarakat adat.

“Perlindungan terhadap kepercayaan leluhur hanya bermakna jika wilayah adat, situs ritual, dan ruang hidup komunitas turut dilindungi,” tegas Erasmus Cahyadi.

Melalui kerja sama ini, ASSLESI, UNKRISWINA Sumba, dan AMAN diharapkan dapat membangun sinergi berkelanjutan antara dunia akademik, penelitian hukum, dan gerakan masyarakat adat.

Dari Waingapu, kolaborasi ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi masyarakat Sumba, tetapi juga menjadi kontribusi nyata bagi penguatan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat di tingkat nasional. | **Red

Share :

Baca Juga

NUSA TENGGARA TIMUR

Sertipikat Hak Milik Atas Nama Dominggus Rihi Milla Dilaporkan Hilang

NUSA TENGGARA TIMUR

Di Balik Abu Kambata Bundung: Kisah Petrus, ODGJ yang Coba Selamatkan Peti Pakaian hingga Alami Luka Bakar

NUSA TENGGARA TIMUR

Gaji Buruh Tebang Tebu PT MSM di Sumba Timur Tertunggak Lebih Tiga Minggu, Puluhan Pekerja Kecewa

NUSA TENGGARA TIMUR

P3K di NTT Terancam Dirumahkan, Pemerhati Soroti Ketimpangan Arah Kebijakan

HUKUM/KRIMINAL

Merasa Dirugikan Akibat Laporan Sebelumnya, Isto Inong Ndena Resmi Lapor Balik

NUSA TENGGARA TIMUR

Iklan Lelang Tanah di Waingapu Tuai Polemik, Ahli Waris Tegaskan Objek Bermasalah

NUSA TENGGARA TIMUR

Ulang Tahun Paling Berkesan Ketika Prank dari Tim Akarnesia Bikin Yunita Tamu Apu Menangis Bahagia

NUSA TENGGARA TIMUR

Kunjungan Kabid Penanggulangan Bencana Pada Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Mehang Mata