PEKANBARU | LENSANUSA.COM – Berlabel anak dibawah umur, DA (16) seorang perempuan yang masih duduk di bangku salah satu SMA di Pekanbaru Riau, diketahui sering kabur dan meminta dijemput laki-laki lain yang diduga menjadi targetnya.
Setelah kabur, ada pihak lain seakan membuntuti dan mencari posisi “perempuan” yang kabur itu. Hal ini terungkap dari keterangan saksi inisial Bunga (23) kepada awak media terkait tudingan KG telah merusak “kegadisan” DA. Senin (27/02/2023).
Bunga menjelaskan bahwa tidak benar kalau KG (20) jika dituduh menjadi perusak kegadisan DA yang berujung pada penangkapan KG di Jalan Proyek Baru pada hari Jumat, (24/02/2023) dan ditahan di Polsek Limapuluh.
“Bunga (samaran) tidak terima, yang saya tau DA itu sudah cewek pakai. Maksudnya sebelum sama si KG dia juga pernah main sama orang lain, dan saya kenal semua orangnya,” jelas Bunga.
“Jadi kalau masalah kasus KG yang merusak si DA itu tidak benar. Kalau dikunpulkan bukti, bunga ada buktinya,” lanjut bunga.
Lebih lanjut dijelaskan bunga, bahwa pernah ngumpul-ngumpul dengan teman Bunga dan setelah minum, DA yang menemani. DA sering kabur-kabur minta dijemput laki-laki, selanjutnya biasanya ada yang membuntuti.
“Seperti kejadian DS (inisial laki-laki lain, red) kemarin, dia minta dijemput DA. Tanpa pegang HP dan tanpa ada chat, setelah DA keluar dari rumah kosong, ada cewek yang mengejar dari belakang,” terangnya
“Dengar-dengar yang mengejar adalah tantenya, tapi pada waktu itu DS tidak sempat terkejar tantenya. Dan jika terkejar, pasti DS nya juga dikasuskan seperti KG.” Lanjutnya.
Untuk diketahui bersama, unit Reskrim Polsek Limapuluh mengamankan seorang pemuda KG atas tuduhan persetubuhan anak dibawah umur, untuk pelakun sendiri berhasil diamankan pada hari Jum’at (24/2/2023).
Hal itu dibenarkan Kapolresta Pekanbaru, Dr. Kombes Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Limapuluh, Kompol Afrijal, S.I.K., bahwa telah mengamankan seorang pemuda KG atas apa yang dituduhkan.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1 dan 2) UU No. 17 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23 th 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-undang No. 35 th 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 Tahun.