KAMPAR | LENSANUSA.COM – Pada Selasa (7/3) Bertempat di Halaman Kantor Bupati Kampar Pj. Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM dalam hal ini diwakilkan kepada Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Kampar Arizon, SE didampingi Wakil Ketua DPRD Kampar Fahmil ,SE, MM, Kapolres Kampar Didik Priyo SambodoS.I.K beserta anggota dan perwakilan dari Kabag ESDM Setda Kampar Safarudin. terima aksi demo dari Forum Supir dan Pekerja Tambang Kabupaten Kampar.
Aksi ini berkenaan dengan penertiban pertambangan di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, yang telah dilarang beroperasi dikarenakan izin berproduksi tidak ada. Sehingga kegiatan penambangan di galian c Kecamatan Tambang otomatis lumpuh.
Aksi demo ini dikoordinir oleh Canggih Trigunawan Hakim, yang menyertakan Serikat Supir Truk Pasir Putih, Sei Pinamg ,Tambang, Danau Bingkuang dan Pekanbaru. Dalam orasinya Koordinator aksi menyampaikan beberapa tuntutan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar, diantaranya menuntut agar Pemerintah Daerah memberikan kebijakan terkait hal penertiban pertambangan yang aktifitasnya telah dihentikan sehingga sangat berdampak pada para supir dan pekerja tambang.
Melanjutkan tuntutan dari Forum Supir dan Pekerja Tambang Kabupaten Kampar Canggih juga mengatakan tuntutan lainnya ” kami berharap Pemerintah Daerah dapat mengambil langkah strategis dalam proses penambangan agar dapat tetap berjapan dengan baik sesuai aturan, sehingga para supir dan penambang yang mata pencahariannya bergantung pada penambangan ini dapat tersoslusikan” demikian disampaikan canggih.
Untuk hal ini selaku Wakil DPRD Kabupaten Kampar Fahmil SE,MM menawarkan mediasi dua belah pihak, dan silaksanakan di Ruang Rapat Gesung DPRD Kabupaten Kampar Dalam keterangannya Fahmi menjelaskan bahwasanya izin galian C di Kabupaten Kampar dipastikan tidak ada, regulasi aturan yang dibuat Pemerintah sangat memberatkan masyarakat. “seandainya Pemda Kampar tidak memiliki solusi terhadap permasalahan ini maka kami akan menuju ke ESDM Provinsi untuk menyampaikan bahwa di Kabupaten Kampar tidak ada lagi pembuatan izin galian C” terang Fahmil mengawali mediasi.
Dalam mediasi ini perwakilan dari Kabag ESDM Setda Kampar turut memberi penjelasan bahwa sesuai dengan perundang undangan yang berlaku bahwasanya perizinan penambangan itu sudah kewenangan Provinsi, kami telah mengundang seluruh supir truk dan pengusaha tambang untuk dilakukan sosialisasi akan tetapi tidak ada yang bersedia untuk datang dan
Intuk sekarang di Provinsi Riau Telah mengeluarkan 37 izin penambangan dan 17 diantaranya dari Kab. Kampar, kalau untuk penambangan bebatuan maka cukup membuat surat izin batuan saja.
Dari Pihak Kepolisian yang dalam hal ini langsung diutarakan oleh Kapolres Kampar bahwasanya Polri memiliki undang2 tersendiri UUD no 2 Th 2002 tentang penegakan hukum, ketika membahas tambang seharusnya kita memiliki izin, diantaranya kuasa penambangan. Sepanjang itu berjalan sesuai dengan peraturan kami akan mempersilahkan untuk melakukan penambangan, menurut data yang kami miliki reklamasi penambangan di Kabupaten Kampar tidak pernah dilakukan dan banyak bekas bekas penambangan telah menjadi kolam atau danau yang bahkan ada yang telah memakan korban jiwa.
Selaku Plt. Kasat Pol PP yang mewakili Pj. Bupati Kampar dalam hal ini Erizon, SE memberi penegasan “Intinya kami tidak bisa mengeluarkan kebijakan karena permasalahan ini merupakan kewenangan Provinsi Riau dan kami akan meneruskan kepada pihak yang terkait di Provinsi Riau hari ini juga tetapi dalam hal ini khusus untuk
aktifitas yang penambangan menggunakan tenaga manual akan tetap dipersilahkan” demikian ditegaskannya. Dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar meminta agar aupir dan penambang ikut bersama-sama untuk menegakan aturan yang berlaku
Setelah beberapa waktu melakukan mediasi dapat ditarik kesimpulan bahwasanya izin galian c atau izin penambangan haruslah dimiliki terlebih dahulu sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar akan segera mencarikan solusi yang tepat untuk permasalahan ini. mediasi berjalan lancar dan terkendali kemudian pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar akan mensosialisasikan dan mencari solusi untuk mempermudah untuk pengurusan izin tersebut.