Home / HUKUM/KRIMINAL / SIAK SRI INDRAPURA

Rabu, 14 Juni 2023 - 19:45 WIB

Diduga Keroyok Pasutri, Mandor PT KTU Serta 2 Orang Putranya Dilaporkan Ke Polisi

SIAK | LENSANUSA.COM – Seorang Mandor PT Kimia Tirta Utama, Tbk (KTU) inisial HS beserta 2 orang putranya NP dan RN dilaporkan ke Polsek Koto Gasib Kabupaten Siak Provinsi Riau dengan nomor Laporan Polisi LP/11-B/VI/2023/RIAU/RES SIAK/Polsek Koto Gasib, Senin (12/06/2023).

HS beserta 2 putranya dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap pasangan suami istri (pasutri) inisial HH (32) dan MB (31), yang terjadi pada Senin, (12/02/2023) sekira pukul 11.30 WIB di AFD BM PT KTU Astra Kampung Pangkalan Pisang Kec. Koto Gasib Kabupaten Siak tepatnya di belakang rumah para pelaku.

Terkait hal itu, Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Koto Gasib, IPTU Budiman S. Dalimunte, S.H., M.H., saat dikonfirmasi langsung tim awak media di kantornya mengatakan masih dalam proses penyelidikan dan belum tau kronologi sebenarnya, Selasa (13/06/2023) sekira pukul 12.00 WIB siang.

Secara terpisah, Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib, IPDA Leonard Pakpahan, S.H., saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp menjelaskan laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan.

“Sesuai prosedur akan kami tindak lanjuti bapak, kami akan lakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut terlebih dahulu,” jawab Kanit yang akrab disapa Delon itu.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media di lapangan, HS adalah seorang Mandor panen Perkebunan Sawit PT Kimia Tirta Utama, Astra Koto Gasib. Dalam kesehariannya, HS dikenal arogan dan kasar pada anggotanya, kata beberapa narasumber.

“Orangnya sok dan kasar itu. Rata-rata karyawan panen tidak suka sama dia. Kalau kita sapa, orangnya tidak menoleh, songong pokoknya, sejak dia jadi Mandor.” Kata narasumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Pemicu awal peristiwa diduga karena hal sepele yaitu karena egrek peralatan panen milik korban patah sehingga tidak bisa melanjutkan tugasnya untuk manen. Lalu, mandor HS menyuruh korban untuk mengambil egrek milik orang lain di perumahan BM, namun perintah itu ditolak korban karena egrek itu bukan milik perusahaan (milik pribadi, red) serta belum dapat izin pemiliknya.

Setelah itu, terjadilah adu argumen antara korban dan pelaku, sampai HS mengancam mengeluarkan korban dari perusahaan. Diduga tak bisa mengontrol emosi, HS bersama 2 orang putranya langsung melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban dan istrinya HH, yang kebetulan berusaha membantu suaminya yang tidak mau memberikan perlawanan pada pelaku.

Atas peristiwa itu, korban mengaku psikologi anak-anaknya jadi terganggu karena anak-anaknya sering melihat pelaku yang kebetulan tinggal di dalam satu komplek perusahaan. Sedangkan korban sendiri mengalami sejumlah memar dan luka di badan begitu juga dengan istrinya.

Tidak terima perbuatan pelaku, HH bersama istrinya membuat laporan resmi di Polsek Koto Gasib dan selanjutnya langsung melakukan visum di Puskesmas Koto Gasib untuk proses hukum lebih lanjut.

“Harapan saya semoga diamankan para pelaku, psikologi anak terusik melihat mereka,” harap korban. (Tim)

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024, Sat Binmas Polresta Deli Serdang gelar Cooling system 

HUKUM/KRIMINAL

Awali Kepemimpinan KarutanL abuhan Deli Lakukan Pendekatan Persuasif Kepada Warga Binaan

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas I Labuhan Deli Laksanakan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2570 BE/2026

DAERAH

Polsek Hinai Tangkap pelaku Tindak Pidana NARKOTIKA Saat Ops Antik Toba 2023

HUKUM/KRIMINAL

Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Tes Urine Kepada Warga Binaan dan Pegawai

DI YOGYAKARTA

Satreskrim Polres Bantul Berhasil Menangkap Pelaku Jambret Spesialis Kalung

DAERAH

Kajati dan Kapolda Sumut Mediasi Terdakwa Erlina Zebua Dengan Terdakwa

DAERAH

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba di Jalan Kayu Putih