PELALAWAN | LENSANUSA.COM – Penyidik Polres Pelalawan akhirnya mengabulkan permohonan Rubikin (49) untuk mencabut laporan terhadap pelaku inisial FD Hulu atas dugaan tindak pidana Penganiayaan dan Pengancaman. Didampingi tim Kuasa Hukumnya, FD akhirnya dibebaskan dari ruang tahanan Polres Pelalawan, Senin siang (20/11/2023).
Ketua LBH Permata Indonesia, Ondoita Tafonao SH saat dikonfirmasi awak media membenarkan hal itu. Ondoita mengatakan kliennya telah dibebaskan dari Tahanan Polres Pelalawan, meskipun prosesnya memakan waktu kurang lebih 2 minggu.
“Benar, Klien kita FD berhasil keluar dari Tahanan pada hari Senin siang tanggal 20 November 2023,” kata Ketua LBH Permata kepada Redaksi media Lensanusa.com, Selasa (21/11).

Menurutnya, walaupun lama menunggu proses dari pihak Penyidik Polres Pelalawan, yang terpenting adalah klien nya telah bebas.
“Klien kita sudah bisa menghirup udara segar lagi dan bisa berkumpul pada keluarganya, terlebih si FD ini adalah sebagai Tulang Punggung keluarga,” jelas Ondoita.
Lanjutnya, sebagai Kuasa Hukum Terlapor, Ondoita mengucapkam terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu sehingga terjadi perdamaian secara kekeluargaan antara korban dan kliennya.
“Intinya, kita mengucapkan terimakasih banyak ya, pada semua unsur yang telah mefasilitasi tercipta nya perdamaian ini. Dan klien kita bisa keluar dan antara para pihak bisa berdamai tanpa harus ada unsur paksaan,” jelasnya mengakhiri.
Untuk diketahui bersama, berdasarkan pemberitaan media ini sebelumnya bahwa Rubikin selaku korban mencabut laporannya Nomor : LP/B/134//X/2023/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU, tertanggal 19 Oktober 2023.
Laporan tersebut terkait peristiwa dugaan tindak pidana yang terjadi di Perumahan Karyawan Estate III PT Musim Mas Kelurahan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan antara Rubikin dan FD, Rabu pagi (06/09/2023) sekira pukul 10.30 WIB.
Saat itu Rubikin dan FD terlibat adu mulut hingga berujung terjadi dugaan peristiwa pidana. Atas peristiwa itu, Rubikin sebagai Korban membuat laporan resmi di Polres Pelalawan.
Setelah di proses Penyidik Polres Pelalawan, atas bantuan tokoh Masyarakat Nias Pelalawan sekaligus anggota DPRD dari PDIP, Drs Sozifao Hia MSi dan Kuasa Hukum FD serta pihak terkait, akhirnya korban dan pelaku sepakat menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan.
Setelah berdamai, selanjutnya pihak pertama / Rubikin mengajukan permohonan dan mencabut pengaduan nya di Polres Pelalawan berdasarkan program Restorative Justice yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Salah satu program yang dicanangkan Kapolri dalam menyelesaikan perkara adalah Restorative Justice atau Keadilan Restoratif sesuai pada 1 Angka 27 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menyatakan keadilan restoratif dengan tujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak.














