Home / HUKUM/KRIMINAL / PELALAWAN

Selasa, 21 November 2023 - 20:46 WIB

Sempat Ditahan Hampir Sebulan, Polres Pelalawan Bebaskan FD Hulu

Foto : Terlapor FD Hulu Saat di Ruang Mapolres Pelalawan, Senin (20/11).

Foto : Terlapor FD Hulu Saat di Ruang Mapolres Pelalawan, Senin (20/11).

PELALAWAN | LENSANUSA.COM – Penyidik Polres Pelalawan akhirnya mengabulkan permohonan Rubikin (49) untuk mencabut laporan terhadap pelaku inisial FD Hulu atas dugaan tindak pidana Penganiayaan dan Pengancaman. Didampingi tim Kuasa Hukumnya, FD akhirnya dibebaskan dari ruang tahanan Polres Pelalawan, Senin siang (20/11/2023).

Ketua LBH Permata Indonesia, Ondoita Tafonao SH saat dikonfirmasi awak media membenarkan hal itu. Ondoita mengatakan kliennya telah dibebaskan dari Tahanan Polres Pelalawan, meskipun prosesnya memakan waktu kurang lebih 2 minggu.

“Benar, Klien kita FD berhasil keluar dari Tahanan pada hari Senin siang tanggal 20 November 2023,” kata Ketua LBH Permata kepada Redaksi media Lensanusa.com, Selasa (21/11).

Menurutnya, walaupun lama menunggu proses dari pihak Penyidik Polres Pelalawan, yang terpenting adalah klien nya telah bebas.

“Klien kita sudah bisa menghirup udara segar lagi dan bisa berkumpul pada keluarganya, terlebih si FD ini adalah sebagai Tulang Punggung keluarga,” jelas Ondoita.

Lanjutnya, sebagai Kuasa Hukum Terlapor, Ondoita mengucapkam terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu sehingga terjadi perdamaian secara kekeluargaan antara korban dan kliennya.

“Intinya, kita mengucapkan terimakasih banyak ya, pada semua unsur yang telah mefasilitasi tercipta nya perdamaian ini. Dan klien kita bisa keluar dan antara para pihak bisa berdamai tanpa harus ada unsur paksaan,” jelasnya mengakhiri.

Untuk diketahui bersama, berdasarkan pemberitaan media ini sebelumnya bahwa Rubikin selaku korban mencabut laporannya Nomor : LP/B/134//X/2023/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU, tertanggal 19 Oktober 2023.

Laporan tersebut terkait peristiwa dugaan tindak pidana yang terjadi di Perumahan Karyawan Estate III PT Musim Mas Kelurahan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan antara Rubikin dan FD, Rabu pagi (06/09/2023) sekira pukul 10.30 WIB.

Saat itu Rubikin dan FD terlibat adu mulut hingga berujung terjadi dugaan  peristiwa pidana. Atas peristiwa itu, Rubikin sebagai Korban membuat laporan resmi di Polres Pelalawan.

Setelah di proses Penyidik Polres Pelalawan, atas bantuan tokoh Masyarakat Nias Pelalawan sekaligus anggota DPRD dari PDIP, Drs Sozifao Hia MSi dan Kuasa Hukum FD serta pihak terkait, akhirnya korban dan pelaku sepakat menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan.

Setelah berdamai, selanjutnya pihak pertama / Rubikin mengajukan permohonan dan mencabut pengaduan nya di Polres Pelalawan berdasarkan program Restorative Justice yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Salah satu program yang dicanangkan Kapolri dalam menyelesaikan perkara adalah Restorative Justice atau Keadilan Restoratif sesuai pada 1 Angka 27 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana menyatakan keadilan restoratif dengan tujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak.

Share :

Baca Juga

HUKUM/KRIMINAL

Tudingan Jual Beli Kamar, KPR Rutan Kelas 1 Labuhan Deli Lakukan Razia

DAERAH

DP3APKB Kabupaten Pelalawan Hadiri Gebyar Audit Kasus Stunting

DAERAH

Monitoring dan Evaluasi Bantuan Hukum oleh Kanwil Kemenkumham Sumut di Rutan Kelas I Medan

HUKUM/KRIMINAL

Adanya Dugaan Aktifitas PETI Di Desa Gunung Kesiangan Kecamatan Benai, Polsek Benai Lakukan Operasi Penertiban PETI

BENGKALIS

Kejaksaan Negri ( Kejari ) Bengkalis Telah Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Yang Telah Berkekuatan Hukum’ Tetap 

DAERAH

Cabuli Anak Tetangga, Kakek 62 Tahun  Ditangkap Polisi di Tempat Pelariannya

DAERAH

Dua Kejari type B Di wilayah Hukum Kejati Riau,naik kelas jadi type A

DAERAH

Dugaan Sekjen IMO Halangi Pekerjaan Pers, Kini Penyidik Minta Tanggapan Dewan Pers